Breaking News:

'Minta Diangkat Jadi ASN' Menpan RB Abdullah Azwar Anas Soroti Banyak Honorer yang Ngarep Jadi PNS

Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut negara kita Republik Hononer karena terlalu banyak tenaganya.

Editor: Candra Isriadhi
Instagram Kemenpanrb
Ilustrasi tenaga honorer. Menpan RB Abdullah Azwar Anas sebut negara kita Republik Hononer karena terlalu banyak tenaganya. 

"Di satu sisi kita mendorong supaya ASN bersaing, melayani di era disrupsi dan sebagainya," ujar Azwar Anas.

"Tapi, di sisi lain gelembung-gelembung honorer terus tumbuh, ada yang honorer memang kualitasnya bagus di berbagai daerah."

Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non-ASN 2022

Berikut kriteria tenaga honorer yang bisa dan tidak bisa daftar Pendataan Non-ASN 2022.

Badan Kepegawaian Negara atau BKN tengah melakukan pendataan non-ASN 2022 hingga 31 Oktober mendatang melalui laman pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pendataan non-ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.

Dengan demikian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berdasarkan regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa pendataan non-ASN 2022 dilakukan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan pegawai di instansi pemerintahan.

Selain itu, pendataan non-ASN 2022 ini juga bertujuan untuk memetakan dan mengetahui total pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Adapun kategori pendaftar pendataan non-ASN 2022 ialah berstatus aktif sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2), terdaftar di database BKN, dan pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah.

Berikut syarat pendaftaran pendataan non-ASN 2022 seperti dikutip dari Kompas.tv:

Syarat Daftar Pendataan Non-ASN

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar non-ASN.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

Halaman
123
Tags:
Menpan RBAbdullah Azwar AnasBKNASNhonorer
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved