Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

JADI Dalang Pembunuhan, Tabiat Ferdy Sambo Terkuak, Anak Buah Ngeri: 'Tempramen, Ga Sesuai Dimarahi'

Anak buah Ferdy Sambo bongkar tabiat asli suami Putri Candrawathi. Sang mantan jenderal disebut tempramen.

Editor: octaviamonalisa
YouTube Kompas TV
Anak buah ungkap tabiat asli Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menjadi dalang kasus pembunuhan Brigadir J, sifat asli Ferdy Sambo terungkap.

Seorang anak buah Ferdy Sambo blak-blakan mengungkap tabiat asli sang atasan selama ini.

Sang anak buah mengaku sudah lama mengenal sosok Ferdy Sambo.

Selama kenal, anak buah ini rupanya dibuat ngeri dengan sikap Ferdy Sambo yang disebutnya tempramen.

Baca juga: PARA Ajudan Ferdy Sambo Kompak Sudutkan Brigadir J, Pakar Miris Kebaikan Alm bak Dilupakan: Jeleknya

Ariyanto anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam
Ariyanto anak buah Ferdy Sambo di Divisi Propam (YouTube Kompas TV)

Ariyanto, pekerja harian lepas Divisi Propam mengaku sudah mengenal Ferdy Sambo sejak enam tahun lalu.

Ariyanto telah mengenal saat Ferdy Sambo masih berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

"Saya menjadi PHL beliau itu saat beliau masih pangkat Kombes.

Kurang lebih mengenal 5-6 tahun," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Selama itu, kata Ariyanto, dirinya mengenal Ferdy Sambo sebagai sosok yang tempramental.

Baca juga: TAK Disadari Susi, Aksi Peluk Putri & Cium Tangan Ferdy Sambo Bisa Berujung Fatal, Pakar: Drama!

Jika perintahnya tidak dikerjakan atau dikerjakan tidak sesuai perintah, maka langsung marah.

"Kalau masalah pekerjaan yang tidak sesuai pasti dimarahin. Iya (tempramental)," tukasnya.

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Posisi jenazah Brigadir J sesaat setelah dieksekusi Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Jalan Duren III, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Posisi jenazah Brigadir J sesaat setelah dieksekusi Ferdy Sambo di rumah dinasnya, Jalan Duren III, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022. (Tangkap Layar Kompas TV)

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir JPropam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved