Kasu Ferdy Sambo
'Bohong Besar!' Pakar Sebut Ferdy Sambo & Putri Berperilaku Ganda: Ngakunya Baik Tapi Kok Membunuh!
Pakar Hukum Pidana sebut bukan Brigadir J yang berperilaku ganda, namun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang bermasalah. Ini analisanya.
Editor: octaviamonalisa
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menyoroti drama baru Brigadir J makin disudutkan dalam persidangan.
Seperti diketahui para ajudan dan ART Ferdy Sambo mendadak secara kompak menyudutkan Brigadir J dalam persidangan.
Bahkan Brigadir J juga dituding memiliki kepribadian ganda.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan angkat bicara.
Dengan tegas, Asep Iwan Iriawan justru menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi-lah yang selama ini berperilaku ganda dan bukan mendiang Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Hanya Sebar Hoaks, Kamaruddin Sarankan Ganti, Sebut Hotman Paris: Saya Biayai
Hal ini disampaikan Iwan Asep dalam program Laporan Khusus Kompas TV, Jumat (11/11/2022).
“Sebenarnya perilaku ganda dilakukan dua orang ini (Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi).
Yang ngakunya sayang, ngakunya (menganggap) anak, ngakunya baik, (tapi) kok membunuh,” ucap Asep.
Asep lebih lanjut menyoroti sidang pembunuhan berencana Brigadir J yang menurutnya justru menggali hal-hal yang tidak terkait dengan dakwaan.
Padahal, kata Asep, tak ada jaminan Ferdy Sambo yang menganggap para ajudannya sebagai anak-anaknya dan menyuapi tumpeng, tidak melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: JADI Dalang Pembunuhan, Tabiat Ferdy Sambo Terkuak, Anak Buah Ngeri: Tempramen, Ga Sesuai Dimarahi
“Di kampung saya itu ada perkara menarik yang pelakunya dihukum mati: seorang pemimpin agama, baik lho ngajarin ilmu, tapi (mem-) perkosa juga, banyak lagi, sampai beranak,” kata Asep.
“Tidak jaminan ngasih tumpeng, nganggap anak, ya tetap, tidak boleh dia bunuh, gitu kan?
Pemimpin agama aja nggak boleh merkosa dihukum mati, apalagi dia ngebunuh,” tekannya.
Apalagi, kata Asep, soal pelecehan seksual yang dituduhkan Putri Candrawathi terhadap Brigadir J tidak menjadi berkas atau tidak diputus oleh hakim sebagai fakta persidangan.
“Itu (pelecehan seksual) tidak masalah hukum apalagi faktanya, laporannya itu sudah di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, -red) oleh Bareskrim.