Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

Pengakuan PC Alami Pelecehan Seksual Diragukan Kriminolog, Ferdy Sambo Keberatan: Saya Tidak Bohong

Ferdy Sambo tak terima kala pengakuan Putri Candrawathi soal mengalami pelecehan seksual diduga palsu oleh kriminolog.

Editor: Heradhyta
Kolase Tribunnewsmaker.com
Ferdy Sambo tak terima kala pengakuan Putri Candrawathi soal mengalami pelecehan seksual diduga palsu. 

"Di mana penyidik ini menginginkan semua orang di dalam rumah itu harus tersangka. Sekali lagi mohon maaf," jelas Sambo.

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Grup WA dimaksud dibuat pada 11 Juli 2022.

Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Terungkap isi chat WhatsApp Ferdy Sambo ke Bharada E alias Richard Eliezer

Isi percakapan chat antara Ferdy Sambo dan Bharada E itu diungkap oleh Ahli Digital Forensik dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Adi Setya.

Adi Setya mengungkapkan isi chat Ferdy Sambo dan Bharada E saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi ahli dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Terungkapnya percakapan antara mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan ajudannya itu diketahui setelah Jaksa menelisik komunikasi antara dua terdakwa tersebut.

“Apakah ada percakapan Sambo dan Richard Eliezer?” tanya Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Adi mengungkapkan bahwa ada komunikasi antara dua terdakwa itu pada Selasa 19 Juli 2022 atau 11 hari pasca tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Porli Duren Tiga pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Janji Ling Ling ke Bharada E, Tak akan Tinggalkan dengan Syarat Ini: Bertolak Belakang dengan Nurani

Baca juga: Tahun Depan Rencana Nikah, Pacar Bharada E Siap Tunggu, Minta Ferdy Sambo Dihukum Berat: Dia Otaknya

Ada sejumlah fakta baru yang diungkap oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Ada sejumlah fakta baru yang diungkap oleh terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (Via Tribun Bogor)
Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Tags:
Ferdy SamboPutri CandrawathiBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved