Breaking News:

Kasus Ferdy Sambo

'Pengingat' Kubu Brigadir J Minta Rumah Duren Tiga Jadi Museum: Angkat Joshua Pahlawan Kepolisian

Kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga diubah menjadi museum hingga berharap Presiden mengangkat mendiang jadi pahlawan kepolisian.

Editor: Heradhyta
TribunNewsmaker.com Kolase/ TribunJambi/ Ary Tondang
Kubu Brigadir J meminta rumah Duren Tiga diubah menjadi museum hingga berharap Presiden mengangkat mendiang jadi pahlawan kepolisian. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf usai Sebut Brigadir J Pelaku Pemerkosaan

Majelis hakim mengungkapkan motif dari pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J adalah karena Putri Candrawathi merasa sakit hati, bukan karena adanya pelecehan atau pemerkosaan.

Pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak pun memberikan tanggapannya terkait motif baru yang diungkap majelis hakim tersebut.

Martin menyebut, ahli yang dihadirkan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di persidangan hanya menilai secara subjektif soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

Karena menurut Martin kasus pemerkosaan masuk dalam delik materil, sehingga harus bisa dibuktikan secara forensik.

"Berdasarkan pemeriksaan psikolog klinis itu pertimbangan pemeriksaan dari keluarga korban tidak dilampirkan. Jadi ahli ini hanya menilai secara subjektif."

"Nah inilah salah satu bahan dasar yang dibangga-banggakan oleh orang-orang ini. Ini yang menurut saya keliru."

"Karena gini, pemeriksaan itu delik materil, harus bisa dibuktikan secara forensik bahwa ada kerusakan dalam alat kelamin, karena mereka mengatakannya diperkosa," kata Martin dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J.
Kuasa Hukum Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan pada Brigadir J. (Istimewa)

Lebih lanjut Martin menyebut, jika memang terjadi pemerkosaan pasti akan ada jejak DNA dari Brigadir J di TKP, tapi hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Karena kalau memang ada pemerkosaan itu pasti ada jejak DNA, tapi itu tidak dibuktikan. Oleh karena itu saya pikir dengan pertimbangan majelis hakim hari ini, sudah bisa memberikan kepastian hukum."

"Agar tidak ada lagi orang-orang yang merasa memiliki kekebalan hukum, berlagak sok di pengadilan, memfitnah orang lain tanpa bukti yang jelas," terang Martin.

Terakhir, Martin pun menegaskan bahwa pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi harus meminta maaf karena selama ini kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan.

"Sekali lagi kami meminta permintaan maaf dari para penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang kerap kali menyatakan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan," tegasnya.

Kuasa Hukum Brigadir J Desak Pengacara Putri Candrawathi Minta Maaf dalam 1x24jam

Kuasa Hukum Nofriasnyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf atas tuduhan pemerkosaan yang ditudingkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Tags:
Kamaruddin SimanjuntakBrigadir JFerdy SamboDuren Tiga
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved