Breaking News:

‘Walaupun Pedih, Anakku Tak Kembali’ Ibu Brigadir J Ikhlas Soal Vonis Bharada E, Nangis Beri Pesan

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

Kolase Tribunnewsmaker.com
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menerima vonis hakim terharap Bharada E. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak memberikan pesan menyentuh kepada Bharada E.

Rosti menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Bharada E 1,5 tahun penjara.

Kendati demikian, hatinya masih bergitu pedih lantaran sang anak tercinta tak akan bisa kembali.

Baru-baru ini keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diundang dalam acara Pagi-pagi Ambyar Trans TV yang didampingi kuasa hukum, Kamaruddin Simanjuntak, Kamis (16/2/2023).

Rosti Simanjuntak menanggapi terkait Richard Eliezer yang vonis hukuman 1,5 tahun penjara.

Rosti mengaku dirinya akan menerima putusan tersebut meski dengan hati kepedihan yang sangat mendalam.

"Setelah hakim memvonis terhadap Richard Eliezer karena dari awal saya memohon kepada tuhan berdoa setiap saat malam maupun pagi saya berserah kepada tuhan bahwa hakim lah kepanjangan tuhan memberikan tuntutan vonis kepada terdakwa yang melakukan pembunuhan terhadap almarhum Yosua, anak saya," ungkap Rosti Simanjuntak.

"Jadi apa pun itu vonis itu saya akan menerima walaupun dengan hati kepedihan yang sangat dalam karena bagaimana pun anak saya tidak bisa lagi kembali hidup bersama-sama," sambungnya.

Baca juga: Andai Saja Reza Hutabarat Adik Brigadir J Diduga Kecewa Atas Vonis Bharada E, Tunjukkan Foto Pilu

Baca juga: Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Terkuak Hal-hal yang Ringankan Richard: Dimaafkan Keluarga Korban

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

Untuk itu, sembari menangis ibu Brigadir berharap agar Bharada E bisa berjalan ke jalan yang positif.

"Untuk Elizer berjalanlah ke jalan yang positif yang di berkati tuhan, kami sebagai orang tua itu lah harapan kami kepada Richard Eliezer," terangnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Bharada E dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kasus pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

 
Vonis Hakim jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukumna Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Dia adalah orang yang menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukaman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menangis lega, Ferdy Sambo divonis mati.
Rosti Simanjuntak ibunda Brigadir J menangis lega, Ferdy Sambo divonis mati. (YouTube Kompas TV dan Tribunnews)

Cerita Rosti Simanjuntak Didatangi Mimpi Brigadir J

Ibunda Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak tak kuasa menutupi perasaan sedih usai Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara.

Sebagai seorang ibu yang kehilangan anaknya, Rosti Simanjuntak tetap bersedih dan menyesalkan peristiwa pembunuhan Brigadir J yang dilakukan keempat terdakwa, Ferdy Sambo CS.

Brigadir J bak mendatangi Rosti menyebut dalam mimpinya, dengan mengungkapkan peristiwa pembunuhan yang terjadi di rumah Sanguling, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) silam.

"Tentu kami sangat menangis kehilangan anak yang begitu sakitnya, karena anak aku selalu datang histeris mengatakan bahwa 'ini loh mak semua badanku yang dihujani peluru dengan timah yang sangat panas itu, tanpa aku tak mengetahui apa kesalahanku," ungkap Rosti Simanjuntak dilansir dari Youtube Uya Kuya TV, Kamis, (16/2/2023).

Dengan tangis, Rosti mengungkapkan jika mendiang putranya itu tak menyangka akan ditembak oleh sahabatnya sendiri, Bharada E.

"Namun aku dihakimi dengan manusia yang sangat jahat, dirampas nyawaku dengan teman sendiri, Bharada E, biarlah tuhan yang memperhitungkan segala perbuatan mereka," kata Rosti sambil menangis.

"Kami sebagai ibunda mengharap kepada Tuhan agar anakku kembali kepada Tuhan karena Tuhan yang menciptakan dan Tuhan yang menjadi pemiliknya, biarlah roh anakku damai bersama Tuhan," tambahnya.

Meski mengaku ikhlas dengan putusan hakim. Rosti tak bisa menutupi bahwa ia sangat kehilangan putranya karena tak bisa lagi memeluk Brigadir J.

"Kami ibunda yang kehilangan dan yang tak bisa lagi memeluk anak kami itu adalah titipan Tuhan agar ia damai bersama Tuhan di surgaNya bersama anakku," ungkap Rosti.

Disisi lain, ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat masih tak terima dengan fitnah yang dilayangkan pihak Ferdy Sambo terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

"Dituduhkan orang itu pelecehan sampai di Magelang, jadi fitnah itu dilontarkan kepada almarhum dibantai oleh orang itu difitnah lagi orang yang sudah mati, jadi dalam hal ini kita mengikuti persidangan kemarin, bahwa hakim sudah mengesampingkan semuanya artinya disampingkan berari tidak ada pelecehan, yang ada unsur sakit hati si Putri kepada si almarhum," ujarnya.

Samuel pun berharap agar nama Brigadir J segera dipulihkan karena telah tercoreng.

(TribunSumsel/ Laily Fajrianty)

Artikel ini diolah dari TribunSumsel.com dengan judul Ibu Brigadir J Menerima Bharada E Divonis 1,5 Tahun: Berjalanlah ke Jalan Positif

Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
Rosti SimanjuntakBharada EBrigadir J
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved