Breaking News:

Berita Viral

'Salah Paham' Sebelum Suntik Mati Kades Salamunasir, Mantri Sempat Beri Ancaman, Kelakuannya Janggal

Kelakuan janggal Mantri Suhendi sebelum nekat menyuntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curug goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang terungkap.

Kolase TribunMedan
Mantri Suhendi tega suntik mati Kades Salamunasir, sempat beri ancaman karena cemburu. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kelakuan janggal Mantri Suhendi sebelum nekat menyuntik mati Salamunasir, Kepala Desa Curug goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten kini terungkap.

Mantri Suhendi sebelumnya juga sempat memberikan ancaman pada korban.

Seperti yang diberitakan, Mantri Suhendi memberikan suntikan maut ke tubuh Kades Salamunasir hingga tewas pada Minggu (12/3/2023). di rumah korban.

Akibat suntikan maut mantri Suhendi itu, kades Salamunasir langsung langsung pingsan dan dibawa ke Puskesmas Padarincang.

Lantaran kondisi korban yang tidak sadarkan diri, korban langsung dilarikan ke RSUD Banten, namun nyawanya tidak tertolong.

Tak menunggu lama, polisi langsung menangkap Mantri Suhendi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Wakapolresta Serang Kota, AKBP Hujra Soumena, mengatakan, penetapan tersangka tersebut karena Mantri Suhendi terbukti menyuntikan obat injeksi Sidiadryl Diphenhydramine .

Baca juga: Biar Lemas Saja Mantri Suntik Kades Curug Goong Ngaku Tak Niat Membunuh, Cemburu Istri Foto Bareng

Baca juga: Mantri Tega Bunuh Kades Pakai Suntikan Beracun, Istri Korban Sempat Buatkan Minum & Diminta Telepon

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya.
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya. (Dokumentasi Polisi)

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023) malam.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 338 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Meski demikian, Hujra belum dapat memastikan penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil autopsi tim forensik.

Dia juga belum mengetahui kandungan cairan tersebut apakah mematikan atau tidak.

Sebab, tim forensik masih memeriksa sampel obat alergi tersebut.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polresta Serang Kota juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu botol cairan Sidiadryl  diphenhydramine, satu buah jarum suntik.

Kemudian tas untuk membawa jarum suntik, ponsel pelaku dan motor pelaku sebagai sarananya.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari iniKadesCurug GoongSalamunasirsuntik
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved