Breaking News:

Berita Viral

'Tak Rasional!' AGH Nangis Baca Pledoi, Kuasa Hukum David Sebut Banyak Bohong, Minta Maaf Tak Tulus

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) tak rasional.

Youtube/Kompas TV
AGH, kekasih Mario Dandy nangis membacakan pledoi, kini dinilai tak tulus minta maaf. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - AGH (15) kekasih Mario Dandy menangis saat membacakan pledoi terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kuasa hukum David Ozora (17), Mellisa Anggraini menilai pleidoi atau nota keberatan yang disampaikan pelaku anak AG (15) tak rasional.

AGH dinilai masih kerap berbohong ketika berbicara di persidangan.

Sebab, menurut Mellisa, jaksa penuntut umum (JPU) pun dapat melihat kebohongan tersebut sebagai salah satu hal yang memberatkan di dalam surat tuntutan.

"Ada 10 poin yang menjadi pemberat hukuman untuk AG. Salah satunya terkait dengan keterangan anak berkonflik dengan hukum AG yang nggak jujur atau berbohong," beber Mellisa.

Akibat rentetan kebohongan tersebut, Mellisa menilai permohonan maaf yang disampaikan AG di dalam persidangan agaknya tak serius.

AG dinilai tidak tulus dan benar-benar menyesal ketika meminta maaf.

Baca juga: Suka Kirim Foto Jonathan Beber Kebohongan AGH Soal Isu Dilecehkan David, Sudah Putus Bilang Kangen

Baca juga: DIGELAR Terbuka, Sidang Vonis Kekerasan David Ozora Tak Hadirkan AGH, Ini Alasannya: Malu?

David latihan jalan dengan treadmill.
David latihan jalan dengan treadmill. (Kolase TribunnewsMaker / Instagram @tidvrberjalan)

"Saat sidang pleidoi, orang tua AG dan AG menyampaikan permintaan maaf di penghujung agenda. Tapi kami melihat permohonan maaf itu tak benar-benar diwujudkan, karena dia masih kerap berbohong," tutup Mellisa.

Tak hanya itu, Melalui penasihat hukumnya, AG meminta kepada Majelis Hakim untuk dibebaskan dari jerat pidana.

"Dalam nota pembelaan yang tadi disampaikan penasihat hukum dalam amarnya, dimintakan Majelis Hakim atau hakim tunggal ini untuk memutuskan bebas terkait AG," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023).

Permintaan yang diajukan kubu AG dinilai tak rasional dan tak masuk akal.

Mellisa menilai, perbuatan yang dilakukan AG bersama Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) telah menyebabkan kliennya luka berat.

"Kami melihat sungguh tak rasional jika bebas, mengingat kondisi David sampai hari ini sudah 47 hari di ruang ICU," kata dia.

Mellisa menilai, perbuatan yang sudah dilakukan para pelaku sudah menghancurkan masa depan David Ozora.

Untuk itu, lanjut Mellisa, majelis hakim diminta memberikan hukuman berat terhadap pelaku penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Tags:
David OzoraAGHMario Dandyberita viral hari ini
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved