Breaking News:

Berita Viral

Patah Tulang Gegara Jatuh dari Pohon Kelapa, Pria Ini Tak Kuat Bayar RS: Mohon Donatur Rp 83 Juta

PILU! Terjatuh dari pohon kelapa, pria ini derita patah tulang, tak kuat bayar RS, mohon donatur Rp 83 juta

Editor: Dika Pradana
Kompasiana/Kompas
ILUSTRASI istri sedih, suami terbaring di kasur alami patah tulang, tak kuat bayar pengobatan. 

Setelah Ngalimun dibawa pulang dirumahnya, kondisinya saat ini masih lemah.

Ngalimun tidak diperbolehkan banyak gerak sehingga hanya tiduran di tempat tidur saja.

Sesuai jadwal, Ngalimun akan menjalani kontrol di RSUP Sarjito Yogyakarta direncanakan hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 mendatang.

RSUD Sardjito Yogyakarta
RSUD Sardjito Yogyakarta (Kompas.com)

BERITA VIRAL LAINNYA, 'OVERSTAY 79 Hari', Bule di Bali Jadi Gelandangan, HP Disita Jadi Jaminan Utang: Diringkus Satpol PP

Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman terpaksa harus dideportasi oleh pihak imigrasi setelah melanggar izin tinggal alias overstay di Bali.

WNA berjenis kelamin wanita berinisial DJ (53) tersebut dideportasi pada Selasa (9/5/2023) karena telah overstay 79 hari di Bali.

Selain itu, nasib DJ berujung nahas ketika tinggal di Bali.

DJ diketahui hidup menggelandang lantaran kehabisan uang selama tinggal di Bali.

Dalam beberapa hari terakhir dirinya tinggal di emperan rumah kosong di daerah Petitenget, Kuta, Bali.

"Dalam ketentuan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," jelas Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya, Rabu (10/5/2023).

Diketahui, DJ tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 18 Maret 2022 dengan tujuan berlibur.

ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan.
ILUSTRASI bule asal Jerman terpaksa dideportasi setelah overstay 79 hari di Bali dan menjadi gelandangan. (Powerofpositivity / pixabay)

Ia masuk ke Bali menggunakan visa kunjungan yang berlaku sampai 16 April 2022.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya 4 Juli 2022, DJ diamankan pihak berwenang.

Ia diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang mengaku resah akan keberadaannya.

Pasalnya, DJ hidup menggelandang dan tinggal di rumah kosong kawasan Petitenget, Kuta Utara, Badung, Bali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Tags:
berita viral hari iniburuhkelapaPurworejopatah tulangutangrumah sakit
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved