Berita Viral
MIRIS! Remaja Dicekoki Miras, Korban Sempoyongan Digagahi Kakak Temannya di Pinggir Tempat Sampah
Siswi SMP berusia 15 tahun dicekoki miras dan dirudapaks aoleh kakak temannya di pinggir tempat sampah, korban pasrah tak berdaya dalam keadaan mabuk.
Editor: Dika Pradana
MM akhirnya berhasil diselamatkan sementara pelaku ditangkap keluarga korban untuk dibawa ke kantor polisi.
"Setibanya di tempat kejadian, ikatan JM terlepas dan menyerang korban Atbain menggunakan senjata tajam jenis belati." ujar Abdul Malik dalam keterangannya yang diterima, Kamis (1/6/2023).
"Sementara rekan-rekan korban mencoba melerai,” imbuhnya.
Mendapat serangan dari pelaku, Atbain langsung tersungkur bersimbah darah.
Atbain langsung tewas di tempat kejadian setelah mendapatkan 26x tusukan dari pelaku.
"Korban ditusuk sebanyak 26 kali oleh pelaku Jumairi mengakibatkan korban meninggal dunia, ditempat kejadian," jelas Malik.
Tak lama kemudian setelah korban tersungkur, tiga orang anggota Polsek Alalak yang kebetulan melintas di lokasi kejadian bermaksud melerai dan menangkap pelaku.
Namun pelaku malah melawan petugas dengan sajam. Hal itu mengakibatkan seorang petugas terluka.
"Tiga anggota Polsek Alalak mencoba melerai perkelahian tersebut namun pelaku malah menyerang salah satu anggota Polsek Alalak tersebut dan mengakibatkan anggota Polsek Alalak mengalami luka tusuk di pinggang sebelah kiri," tambah Malik.
Walaupun melawan, pelaku Jumairi akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Barito Kuala untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, anggota polisi yang mengalami luka tusuk dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Ansari Saleh untuk mendapatkan perawatan.
"Ternyata dari hasil penelusuran, Jumairi merupakan residivis kasus pembunuhan di Banjarmasin," pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Polres Barito Kuala.
Pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto Pasal 531 KUHP tentang penganiayaan.
Atas perbuatan tersebut, JM dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pelaku juga mendapatkan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu pelaku juga mendapat sanksi sebagai pelaku residivis dalam KUHP dengan menambahkan sepertiga dari hukuman pokok.
Kini sang anak merasa trauma mendalam atas kejadian tersebut.
Dia juga berusaha mengikhlaskan kepergian ayahnya. (TribunMadura.com/Aqwamit Torik)
Berita ini telah diolah dari artikel TribunMadura.com.
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Chat Lawas Dea Sister Hong Lombok dengan Pria yang Ingin Mendekatinya, Terpesona Akan Kecantikannya |
|
|---|
| Pesan Terakhir Naura yang Hilang Usai Main di Depan Alfamart, Sebut Akan Pergi Jauh, 'Jangan Sedih' |
|
|---|
| Sosok Yon Hendri Guru SD di Riau Banting Nasi Kotak depan Murid, Cekcok Sepele, Kepsek Ikut Dicopot |
|
|---|
| Gelagat Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta Sebelum Lakukan Aksi, Sempat Menyapa Guru |
|
|---|
| Kasus Dea MUA 'Sister Hong Indonesia' Dilaporkan ke MUI, Akun Medsos Diserbu, Terakhir Update 2018 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-rudapaksa.jpg)