Breaking News:

Berita Kriminal

Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri

Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri. 

Sontak ES kaget dengan kata-kata dari ibu kedua korban tersebut.

Kemudian korban yang masih berusia 14 menangis dan saat mengunjungi rumah ES.

Baca juga: BURONAN Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Batang Diringkus Polisi, Jumlah Korban Bikin Syok

Kepada ES korban mengaku jika dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,"

"dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian.

Mendengar hal keji tersebut ES buru-buru melaporkan S ke kantor polisi.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Dirasa cukup bukti pihak Polsek Nongsa langsung menjemput S di kediamannya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,"

"Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya"

"yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Baca juga: Masya Allah! Indahnya Toleransi, Ibu Guru Non Muslim di Medan Nasihati Siswi SD karena Mainkan Hijab

Saat pendalaman kasus, miris salah satu korban diketahui hamil anak S dibuktikan dengan hasil test pack.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Kini S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Karena yang melakukan pencabulan dari keluarga korban sendiri ancaman hukuman semakin berat.

(TribunKaltara.com)

Diolah dari artikel TribunKaltara.com.

Tags:
berita viral hari inipencabulanKutai Kartanegaraanak di bawah umur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved