Breaking News:

Berita Kriminal

Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Ayah di Kaltim Rudapaksa & Lakukan KDRT ke Anak Sendiri

Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.

Editor: Candra Isriadhi
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi pencabulan. Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria tega cabuli anak kandung yang masih di bawah umur, pelaku diciduk polisi karena dilaporkan mantan istri.

Kejadian tersebut terjadi di Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Pelaku berinisial R ditangkap di mess perusahaan perkebunan sawit di Desa Menamang Kiri, Muara Kaman pada Kamis (1/6/2023).

Polisi mengamankan R setelah mendapat laporan dari ibu korban yang juga mantan istri dari pelaku R.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Muara Kaman Iptu Larto mengungkapkan, pelaku tindak pidana asusila adalah ayah korban sendiri.

Ilustrasi pencabulan terhadap anak.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak. (SCMP)

"Tidak hanya tindakan pencabulan, pelaku juga diketahui kerap kali melakukan kekerasan fisik terhadap korban," ujarnya, Senin (5/6/2023).

Larto menuturkan, pihak kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku setelah menerima laporan ibu kandung korban yang merupakan mantan istri pelaku.

Saat ditangkap, pelaku sempat mengelak telah mencabuli putrinya sendiri.

Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis

Namun setelah menunjukkan laporan ibu kandung korban, pelaku akhirnya tidak bisa berkelit.

Pelaku pun mengakui perbuatan bejatnya terhadap putrinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Istri korban yang melaporkan, bahwa telah terjadi tindak kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suaminya sendiri," kata Larto.

Setelah berhasil menangkap pelaku, polisi kemudian membawa pelaku untuk mencari barang bukti di sekitar lokasi tempat pelaku bekerja.

Ilustrasi pelecehan seksual
Ilustrasi pelecehan seksual (Kompas.com)

Menurut keterangan saksi, selain sering melakukan pelecehan terhadap korban, R juga kerap melakukan kekerasan fisik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, R beserta barang bukti kini ditahan di Polsek Muara Kaman.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan 2 UU No.17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Syahwat Tak Terbendung Ayah di Batam Cabuli 2 Anak Tiri hingga Ada yang Hamil

Sosok pelaku pencabulan berinisial S (34) sungguh biadab, ia tega mecabuli putrinya sendiri.

Tak hanya satu, dua anak tiri S yang masih di bawah umur digagahi secara bergantian.

Mirisnya lagi dua anak tiri S diketahui masih berusia di bawah umur 14 dan 16 tahun.

Kini seperti dilansir dari Kompas.com (1/6/2023) S akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Naas bagi salah satu anak tiri S yang digagahi ternyata hamil.

Kejadian tersebut terjadi di Batu Besar, Nongsa, Batam, Kepulauan Riau.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo membenarkan kasus pencabulan tersebut.

Baca juga: DIJEBAK Keluarga Korban, Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Mama Muda Ditangkap, Kini Bernasib Tragis

Fian mengaku kini S sudah mendekam di penjara Polsek Nongsa.

"Saat ini pelaku telah kami tangkap dan kami tetapkan tersangka," kata Fian.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pencabulan

Terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah tiri ini pertama kali diketahui pada Senin 15 Mei 2023.

Saat itu tante korban yang berinisial ES (36) mendengar S dan istrinya cekcok.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi Pencabulan. (Shutterstock)

Kemudian tante korban mengaku mendengar ucapan dari ibu kandung korban.

Dari ucapan itu diketahui jika sang ayah tiri akan dimasukkan ke penjara oleh istrinya.

Sontak ES kaget dengan kata-kata dari ibu kedua korban tersebut.

Kemudian korban yang masih berusia 14 menangis dan saat mengunjungi rumah ES.

Baca juga: BURONAN Kasus Pencabulan Santriwati di Pesantren Batang Diringkus Polisi, Jumlah Korban Bikin Syok

Kepada ES korban mengaku jika dirinya telah dimarahi oleh ayah tirinya

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya,"

"dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian.

Mendengar hal keji tersebut ES buru-buru melaporkan S ke kantor polisi.

Ilustrasi tindak pencabulan anak.
Ilustrasi tindak pencabulan anak. (Shutterstock)

Dirasa cukup bukti pihak Polsek Nongsa langsung menjemput S di kediamannya.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,"

"Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya"

"yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Baca juga: Masya Allah! Indahnya Toleransi, Ibu Guru Non Muslim di Medan Nasihati Siswi SD karena Mainkan Hijab

Saat pendalaman kasus, miris salah satu korban diketahui hamil anak S dibuktikan dengan hasil test pack.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Kini S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

Karena yang melakukan pencabulan dari keluarga korban sendiri ancaman hukuman semakin berat.

(TribunKaltara.com)

Diolah dari artikel TribunKaltara.com.

Tags:
berita viral hari inipencabulanKutai Kartanegaraanak di bawah umur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved