Breaking News:

Berita Kriminal

BIADAB! Imingi Password WiFi, Pria di Blitar Setubuhi 2 Gadis di Bawah Umur, Beraksi saat Rumah Sepi

Seorang pria berinisial IM (36) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 perempuan di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Kolase Tribunnewsmaker
Ilustrasi pria di Blitar setubuhi 2 gadis di bawah umur. 

TRIBUNNEWSMAKER - Seorang pria berinisial IM (36) warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan asusila terhadap 2 gadis di bawah umur.

Bahkan, dua korban tersebut diketahui masih duduk di bangku SD dan SMP.

Untuk melancarkan aksinya, warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro itu merayu korbannya dengan iming-iming akses WiFi dengan kecepatan tinggi.

Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan pihaknyamenangkap IM lebih dari 1 tahun setelah tersangka melakukan tindak pencabulan pada Mei - Juli 2022.

"Tersangka sempat menghilang saat pihak kami memulai penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

"Satu pekan lalu kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," tambah Gananta.

Ilustrasi Pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (Shutterstock)

Baca juga: VIRAL! Niat Cari Kepiting, Seorang Warga di Gorontalo Justru Dapat Buaya Dewasa Berukuran 4,7 Meter

Pihak kepolisian menjerat IM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.

IM menghadapi ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Iming-iming Password WiFi

Gananta mengatakan IM menjalankan aksinya ketika para korban sedang berada di rumahnya seorang diri.

Pada kasus pertama dengan korban CDV (13), kata dia, IM mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan akses internet melalui WiFi dengan kecepatan tinggi.

"Orangtua korban yang petani sedang berada di sawah" ujarnya.

"Pelaku menawarkan password WiFi kepada korban agar dapat digunakan untuk mengikuti kelas secara daring," lanjutnya.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! WNA Ini Ngamuk-ngamuk Sambil Bawa Pisau di Seminyak Badung, Bikin Resah Warga Lokal

Siswi SMP itu, kata Gananta, terbujuk rayuan dan iming-iming password WiFi sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan pelaku.

Modus serupa, kata dia, digunakan IM untuk melancarkan aksinya terhadap korban AKR (13) yang masih duduk di bangku SD.

Baik CDV maupun AKR adalah warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, yang merupakan tetangga desa dimana pelaku tinggal.

Penyelidikan pihak kepolisian, kata Gananta, dilakukan setelah orang tua dari kedua korban melapor ke pihak Polres Blitar.

"Kami menduga ada korban-korban lainnya." bebernya.

"Maka kami persilakan kepada masyarakat untuk melapor ke kami jika merasa anak-anak mereka juga menjadi korban dari aksi pencabulan IM," ujarnya.

Ilustrasi jenazah.
Ilustrasi jenazah. (theweek.in)

Berita Lainnya, Pria Ini Tega Bunuh dan Setubuhi Wanita di Serdang Begadai, Lalu Bawa Kabur Motor Korban

Seorang pria bernama Rizky Pratama (19) warga Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi ditangkap polisi lantaran melakukan tindak kriminal.

Rizky Pratama jadi tersangka pembunuhan sadis terhadap korban bernama Sugiarti (23) warga Dusun I, Desa Paya Mabar, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Diketahui, Sugiarti ditemukan sudah membusuk di ladang ubi yang ada di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Baca juga: VIRAL! TKW Asal Majalengka Hilang Kontak 18 Tahun di Arab Saudi, Tak Ada Kabar Sejak Ganti Majikan

Motif pembunuhan

Menurut Kapolres Tebingtinggi, AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, motif pembunuhan yang dilakukan Rizky Pratama murni perampokan.

Rizky sudah menyusun rencana untuk mencari mangsa, guna dirampas harta bendanya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara berpura-pura membuka lowongan pekerjaan untuk posisi baby sitter.

Baca juga: Polisi Lamban Ungkap Kasus Kematian Mahasiswi USU, Orangtua Korban: Kami Mohon Keadilan

Lowongan pekerjaan itu dimuat tersangka di laman Facebook miliknya.

Setelah diunggah, ternyata korban tertarik untuk bekerja dengan pelaku.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Anak Jalanan Usia 17 Tahun Nekat Bakar Diri di Pulogadung, Alami Luka Bakar 50 Persen

Ilustrasi jenazah
Ilustrasi jenazah (Istimewa)

Pada Mei 2023 kemarin, korban kemudian mendatangi kediaman pelaku.Saat itu, istri pelaku tidak berada di rumah.

Namun nahas, keberadaan korban di rumah pelaku membuat masyarakat resah, sehingga sempat digerebek.

"Saat digerebek warga dia pergi ke arah belakang rumah," kata Rizky.

Lantaran takut, Sugiarti tak mau kembali ke rumah pelaku.

Namun, pelaku menjemput korban yang bersembunyi di belakang rumah.

Untuk meyakinkan korban agar mau kembali ke rumah pelaku, ia pun membujuk korban dengan mengajaknya jalan-jalan ke Kota Siantar.

Jelang sore hari, pelaku dan korban kembali dari Kota Siantar menuju ke rumah pelaku.

Namun, di perjalanan, pelaku yang sudah menyusun rencana pembunuhan dan perampokan kemudian mengajak korban ke ladang ubi di Dusun I, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Sergai.

Pelaku beralasan, dia ingin mengambil manggis di ladang tersebut.

Karena korban percaya, ia pun mengikuti saja permintaan pelaku.

Sampai di ladang ubi, pelaku mulai melancarkan aksinya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Tak Mau Tanggung Jawab, Oknum Polisi di Buton Utara Pukuli Pacarnya hingga Keguguran

Pertama-tama, pelaku memiting leher korban dan mencekiknya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjerat leher korban menggunakan tali tas sandang yang dibawa korban.

Menurut keterangan polisi, pelaku juga sempat merudapaksa korban.

Namun, hal ini dibantah oleh pelaku.

Pelaku berdalih tidak ada melecehkan korban.

"Saya tidak sempat memperkosa korban," kilah tersangka Rizky.

Usai membunuh korban, pelaku merampas harta benda milik Sugiarti berupa uang, handphone dan sepeda motor.

Kemudian, pelaku pun kabur dan menjual motor korban di kawasan Belawan, Kota Medan.

Usai menjual motor, pelaku berniat kabur ke Kabupaten Dumai Provinsi Riau.

Namun, pada Kamis (8/6/2023) kemarin, polisi berhasil menangkap pelaku.

Saat itu, polisi memberikan tindakan tegas dan terukur ke tersangka Rizky.

"Pelaku berupaya kabur sehingga dilakukan tindakan tegas terukur," kata Kapolres Tebingtinggi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Subsidair Pasal 365 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. (Kompas.com/Asip Agus Hasani)

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
Password WiFi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved