Breaking News:

Berita Kriminal

'Aku Mencintainya' Ayah Setubuhi Anaknya Atas Dasar Cinta, Anggap sebagai Kekasih, Dicabuli di Kebun

Seorang ayah di Berau, Kalimantan Timur merudapaksa anak kandungnya sendiri atas dasar cinta, beberapa kali dicabuli di kebun hingga rumah kerabat

Editor: Dika Pradana
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa terhadap anak. 

Sontak kata-kata tersebut membuat tante korban kaget. Pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 18.30 WIB, tiba-tiba korban yang masih berusia 14 tahun ke rumah tantenya dalam keadaan menangis.

Saat itu, tante korban langsung menanyakan kepada korban dan korban mengatakan bahwa ia telah dimarahi oleh ayah tirinya.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Polisi Terlibat Kasus Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Korban Ngaku Diajak Main di Mobil

"Saat itulah tante korban juga menanyakan kepada korban terkait perkataan dari ibunya, 

Dan korban mengaku bahwa ia dan kakaknya yang berusia 16 tahun sudah dicabuli beberapa kali oleh ayah tirinya," sebut Fian menirukan ucapan tante korban.

ILUSTRASI dua anak tiri disetubuhi ayah tiri
ILUSTRASI dua anak tiri disetubuhi ayah tiri (TribunPekanbaru)

Setelah mendengar pengakuan korban, tante korban bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Tak butuh waktu lama, jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka S.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil visum korban,

Unit Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka S di rumah kontrakannya yang beralamat di Bida Asri 3, pada Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.00 WIB," terang Fian.

Fian juga mengaku, satu di antara korban saat ini dinyatakan hamil dari hasil test pack yang dilakukan keluarga korban.

"Dari hasil testpack salah satu korban, dinyatakan positif hamil," ungkap Fian.

Atas perbuatannya, Fian mengaku tersangka S dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah tirinya maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," pungkas Fian. (TribunKaltim/Muhammad Riduan)

Berita ini telah diolah dari artikel TribunKaltim.com.

Sumber: Tribun Kaltim
Tags:
berita viral hari inirudapaksacabulanakayahcintakekasihKalimantan Timur
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved