Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun, Guru Agama di Bogor Cabuli Siswi SD Usia 6 Tahun di Kelas
Seorang guru agama diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER - Seorang guru diduga melakukan tindak asusila terhadap siswinya di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pelaku itu diketahui berinisial R yang berprofesi sebagai guru agama di SD tersebut.
Korban dari kasus pencabulan tersebut masih berusia 6 tahun.
Bahkan, pelaku melakukan aksi bejatnya di dalam kelas.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Kesal Tak Diberi Uang, Pemuda di Banyumas Nekat Bakar Rumah Neneknya hingga Ludes
Kini kasus tersebut jadi sorotan khusus Polres Bogor.
"Dugaan pencabulan itu dilakukan oleh oknum guru berinisial R kepada siswinya yang masih berusia 6 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (17/6/2023).
Yohannes mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/5/2023) lalu.
R melakukan tindakan tak terpuji itu sewaktu kegiatan belajar mengajar di dalam kelas.
Ia tega melakukan kekerasan seksual terhadap siswinya yang masih berusia 6 tahun dengan cara meraba bagian sensitif.

Baca juga: INNALILLAHI! Niat Ambil Handphone yang Jatuh, Pria di Sragen Tewas Tenggelam di Waduk Kembangan
Tak lama setelah kejadian itu, korban akhirnya bercerita sambil menangis kepada orangtuanya terkait peristiwa yang dialaminya.
Mengetahui kejadian yang menimpa anak perempuannya, orangtua korban tak terima dan langsung melaporkan kasus itu ke kantor polisi.
Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bogor
Sejumlah pihak pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai kasus itu.
"Untuk korban sudah dirujuk ke rumah sakit dan merujuk Pemeriksaan Psikolog ke P2TP2A Kabupaten Bogor. Saat ini kami juga masih menunggu hasil visum dan hasil psikolog," ujarnya
"Kami akan terus tangani perkara ini secara profesional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku” jelas Yohannes.

Berita Lainnya, Syahwat Naik Tiap Lihat Anak, Ayah di Batam Tega Cabuli Darah Daging Selama 10 Tahun
Naudzubillah! ayah kandung di Batam tega cabuli anak sejak kelas 2 SD.
Seorang ayah kandung tega mencabuli anaknya sendiri selama 10 tahun, sejak korban berusia 8 tahun.
Pertama kali pelaku berinisial AN (50) tega menggagahi anaknya sendiri sejak korban masih kelas 2 SD.
Bertahun-tahun diam tertekan, korban akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada keluarganya.
Didampingi warga sekitar, korban melaporkan ayah kandungnya ke Polsek Sekupang.
Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba membenarkan terkait kasus pencabulan tersebut.
"Benar, yang membuat laporan korban sendiri," ujar Cristopher, Kamis (15/6/2023), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Cristopher, saat ini pelaku telah diamankan dan diperiksa.
Baca juga: BEJAT! Supir Truk & Istri Rudapaksa Siswi SMA, Punya Kelainan Seksual, Korban Diancam hingga Depresi
Dari pengakuan korban, pelecehan seksual itu dialaminya sejak berusia 8 tahun hingga saat ini, berusia 18 tahun.
"Pelaku yang juga ayah kandung korban sudah berkali-kali berbuat asusila terhadap korban sejak berumur 8 tahun hingga berumur 18 tahun," katanya, dikutip dari TribunBatam.id.
Perbuatan bejat itu mulai dilakukan oleh pelaku saat korban duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di kediamannya yakni di Ruli Kebun Jambu Marina, Sekupang, Batam.

"Kejadian terakhir sekitar pukul 01.00 WIB, Minggu (11/6/2023) dini hari," ungkap Cristopher.
Selama ini, korban merasa takut karena selalu diancam oleh pelaku, sehingga tak berani melaporkan perbuatan ayah kandungnya kepada siapa pun.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menodai anak kandungnya sendiri.
"Dari hasil interogasi yang dilakukan, pelaku mengaku benar telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya di rumahnya saat suasana sedang sepi," beber Cristopher.
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung Kakak Rudapaksa Adik Sampai Hamil, Bayi Inses Akan Dilahirkan
Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Pelaku pun terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
"Karena yang melakukan dari keluarga korban sendiri yaitu ayah kandungnya."
"Maka ancaman pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana sesuai dengan pasal yang dilanggarnya," tandasnya.
(Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|
Pengakuan Rozi Pemuda Tega Bunuh Anak 6 Tahun di OKI Sumsel, Kecanduan Film Dewasa: 'Pingin Bebini' |
![]() |
---|