Breaking News:

Berita Kriminal

Dianiaya Pacar & Dipaksa Makan Kotoran Usai Kepergok Selingkuh, Wanita Ini Nasibnya Ngenes, Nganggur

Pilu nasib wanita berinisial IR (23) yang dianiaya seniman tato, EP (29), kini malah dipecat dari pekerjannya.

Kolase Tribun Trends/Istimewa
EP (29), menganiaya pacar serta melumuri wajah dan paksa pacarnya makan kotoran manusia, di indekos kawasan Jalan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu (18/6/2023). 

EP ditangkap beberapa hari setelah korban membuat laporan polisi (LP). Saat ini EP juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Mantan Kapolsek Jagakarsa itu menuturkan, tersangka EP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP.

"EP dijerat Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara," ujar dia.

(TribunJakrta/ Annas Furqon)

Diolah dari atikel tayang di TribunJakarta.com

Tags:
tatoCilandakdianiayaberita viral hari iniselingkuh
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved