Breaking News:

Berita Kriminal

Habis 'Enak-enak' di Hotel, Pria di Jakarta Ogah Bayar PSK, Duit Bokek, Murka Ditagih:Korban Ditusuk

Seorang pria enggan membayar tagihan setelah menyewa PSK, murka ketika ditagih dan nekat menusuk korban.

Editor: Dika Pradana
Sriwijaya Post
Ilustrasi seorang pria enggan membayar tagihan setelah menyewa PSK, murka ketika ditagih dan nekat menusuk korban. 

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, prostutusi online ini terbongkar setelah mereka melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang mencari gadis muda.

Kemudian, tersangka SM menawarkan korbannya melalui media sosial lewat Mi Chat dan Instagram.

Setelah terjadi kesepakatan harga, SM lalu membawa korban ke hotel yang dituju untuk melayani pelanggan.

“Pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk satu kali Kencan." kata Raswidiati saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6/2023).

"Korbannya saat itu masih berusia 16 tahun,” terangnya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Memuncak, Ayah Tiri di Riau Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Dari harga yang ditentukan, korban hanya diberikan uang Rp 700 ribu oleh SM.

Setelah itu, sisanya diambil tersangka dengan alasan sebagai biaya transportasi.

“Praktik ini sudah beberapa kali berjalan, sejauh ini baru satu korban." ujar Kasubdit.

"Namun kami akan kembangkan lagi, dugaan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka SM pun dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Dari tersangka kami mengamankan sejumlah uang dan handphone yang digunakan pelaku untuk mencari pria hidung belang,”jelasnya.

Ilustrasi pasangan sesama jenis
Ilustrasi pasangan sesama jenis (©Shutterstock/Alvaro Pantoja)

Berita Lainnya, Bocah 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Muncikari Prostitusi Sesama Jenis, Tarif Rp 1 Juta

Seorang remaja berinisial DNF (17) diringkus polisi lantaran terlibat prostitusi online.

Bahkan, DNF disebutkan menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online sesama jenis.

Pelaku yang masih remaja itu terlibat prostitusi online sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Halaman
1234
Tags:
berita viral hari inihotelpriaJakartaPSKkorbanpelaku
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved