Breaking News:

Berita Kriminal

'Satu Jam Rp500 Ribu' Pemuda di Surabaya Jual Pacar ke Lelaki Buaya Darat, Ngos-ngosan Sehari 5 Pria

Wanita dijual pacar sendiri ke pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur, dipaksa layani lima pria dalam sehari.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
Ilustrasi prostitusi 

"Main satu jam dipatok harga Rp500.000," kata Arief Ryzki.

Dari satu tamu, PH mengambil Rp300.000, sementara pacarnya hanya diberi Rp 200.000.

Selain itu PH memaksa UAN untuk melayani empat sampai lima pria dalam satu hari.

Ada dugaan dalam kasus ini jumlah korban lebih dari satu.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pelaku Aborsi Ilegal di Kemayoran Status IRT, Janin Dibuang Kloset, Sudah 50 Wanita

Ilustrasi wanita dijual ke pria hidung belang, dipaksa layani lima pria dalam sehari.
Ilustrasi wanita dijual ke pria hidung belang, dipaksa layani lima pria dalam sehari. (hoy.com/Colombiareports.com)

Dugaan itu muncul karena di kamar hotel saat PH ditangkap, ada perempuan lain yakni IMN asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut. PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang.

ILUSTRASI wanita dijual ke lelaki buaya darat
ILUSTRASI wanita dijual ke lelaki buaya darat (TribunJateng)

Menurutnya korban berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.

"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana.

Pelaku terancam dikenai hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

BERITA KRMINAL LAINNYA! Gadis Remaja di Palembang Jadi Mucikari Prostitusi Online, Korban Masih di Bawah Umur

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniprostitusiLelaki Buaya DaratSurabayapriaPemuda Jual Pacarkorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved