Breaking News:

Berita Kriminal

'Satu Jam Rp500 Ribu' Pemuda di Surabaya Jual Pacar ke Lelaki Buaya Darat, Ngos-ngosan Sehari 5 Pria

Wanita dijual pacar sendiri ke pria hidung belang di Surabaya, Jawa Timur, dipaksa layani lima pria dalam sehari.

Editor: Dika Pradana
Istimewa
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - BEJATNYA seorang pemuda di Surabaya menjual pacarnya ke lelaki buaya darat dengan tarif Rp500 ribu per jam.

Pemuda berinisial PH tersebut memaksa pacarnya sendiri untuk melayani empat hingga lima lelaki dalam sehari.

Melayani banyak lelaki dalam sehari bukanlah hal yang mudah untuk dilakukan korban.

PH, pelaku penjual pacarnya sendiri saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
PH, pelaku penjual pacarnya sendiri saat berada di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Kompas.com)

Meski demikian, hal itu ia kerjakan lantaran dipaksa oleh kekasihnya sendiri dan demi mendapatkan upah.

Dari pekerjaan haram tersebut, pelaku dan korban mendapatkan bayaran Rp500 ribu dari pelanggan.

Uang tersebut kemudian dibagi dengan PH dan pacarnya.

PH meraup untung Rp 300 ribu, sementara itu pacarnya dibayar Rp 200 ribu.

Biadab. Mungkin itu sebutan yang pas untuk pria berinisial PH ini.

Baca juga: DIGEREBEK Polisi, Pelaku Prostitusi di Solok Kalang Kabut, Kini Ditahan, Terkuak Tarif Rp 500 Ribu

Dalam kasus ini, kekasih PH  yang berinisial UAN sering dipaksa melayani empat hingga lima lelaki dalam sehari.

Aksi biadab PH ini baru berhenti setelah ditangkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Kala itu, PH dibekuk di sebuah hotel bintang tiga di Surabaya.

Saat ditangkap, PH sedang mengantarkan wanita yang dipacarinya sejak empat tahun terakhir.

Pada saat itu, UAN rencananya akan melayani pria berinisial ABY (40) asal Rungkut.

Baca juga: CURIGA Anaknya Jadi Doyan Belanja, Ortu Terguncang, Gadisnya Terjerat Prostitusi, Tarif: Rp250 Ribu

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (Istimewa)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana mengatakan, tersangka adalah warga Bekasi, sedangkan korban (UAN) dari Jakarta Timur.

Tiap akhir pekan, PH dan UAN akan berpergian ke luar kota dan PH menjajakan kekasihnya untuk berhubungan seksual dengan pria lain.

"Main satu jam dipatok harga Rp500.000," kata Arief Ryzki.

Dari satu tamu, PH mengambil Rp300.000, sementara pacarnya hanya diberi Rp 200.000.

Selain itu PH memaksa UAN untuk melayani empat sampai lima pria dalam satu hari.

Ada dugaan dalam kasus ini jumlah korban lebih dari satu.

Baca juga: ASTAGHFIRULLAH! Pelaku Aborsi Ilegal di Kemayoran Status IRT, Janin Dibuang Kloset, Sudah 50 Wanita

Ilustrasi wanita dijual ke pria hidung belang, dipaksa layani lima pria dalam sehari.
Ilustrasi wanita dijual ke pria hidung belang, dipaksa layani lima pria dalam sehari. (hoy.com/Colombiareports.com)

Dugaan itu muncul karena di kamar hotel saat PH ditangkap, ada perempuan lain yakni IMN asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

Kejahatan ini terungkap saat tersangka memesan dua unit kamar di sebuah hotel di Jalan Sumatera, pada Sabtu (24/6/2023).

Polisi yang mendapat informasi dari masyarakat langsung menangkap PH saat pacarnya sedang melayani pelanggan.

Kepada polisi tersangka mengaku menjual pacarnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.

Hingga sekarang, polisi masih mendalami motif lain dari kasus TPPO tersebut. PH mengaku sudah enam hari menjual kekasihnya ke pria hidung belang.

ILUSTRASI wanita dijual ke lelaki buaya darat
ILUSTRASI wanita dijual ke lelaki buaya darat (TribunJateng)

Menurutnya korban berangkat ke hotel sendiri ketika hendak menemui pelangganya.

"Baru enam hari, eggak tahu (berapa pelanggan). Berangkat sendiri, enggak saya antar," kata PH.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan satu buah ponsel, empat alat kontrasepsi dalam kondisi baru dan satu alat kontrasepsi bekas.

Pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau 2 UU RI No.21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 506 KUH Pidana.

Pelaku terancam dikenai hukuman tiga sampai 15 tahun penjara.

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

BERITA KRMINAL LAINNYA! Gadis Remaja di Palembang Jadi Mucikari Prostitusi Online, Korban Masih di Bawah Umur

Seorang remaja berinisial SM (20) ditangkap polisi lantaran jadi mucikari prostitusi online.

Bahkan, kasus prostitusi online tersebut juga melibatkan anak di bawah umur.

Praktik prostitusi online itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan.

SM ditangkap petugas ketika sedang menunggu korban melayani pria hidung belang di salah satu hotel kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/6/2023).

Ilustrasi prostitusi artis
Ilustrasi prostitusi online. (koreaboo.com)

Baca juga: VIRAL! Gegara Tersangkut Cincin, Alat Vital Pria Asal Demak Ini Alami Bengkak, Damkar Turun Tangan

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini mengatakan, prostutusi online ini terbongkar setelah mereka melakukan penyamaran sebagai pelanggan yang mencari gadis muda.

Kemudian, tersangka SM menawarkan korbannya melalui media sosial lewat Mi Chat dan Instagram.

Setelah terjadi kesepakatan harga, SM lalu membawa korban ke hotel yang dituju untuk melayani pelanggan.

“Pelaku mematok harga Rp 1,8 juta untuk satu kali Kencan." kata Raswidiati saat melakukan gelar perkara, Senin (19/6/2023).

"Korbannya saat itu masih berusia 16 tahun,” terangnya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Memuncak, Ayah Tiri di Riau Setubuhi Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Dari harga yang ditentukan, korban hanya diberikan uang Rp 700 ribu oleh SM.

Setelah itu, sisanya diambil tersangka dengan alasan sebagai biaya transportasi.

“Praktik ini sudah beberapa kali berjalan, sejauh ini baru satu korban." ujar Kasubdit.

"Namun kami akan kembangkan lagi, dugaan adanya anak dibawah umur yang menjadi korban,” sambungnya.

Atas perbuatannya tersangka SM pun dikenakan Pasal 12 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.

“Dari tersangka kami mengamankan sejumlah uang dan handphone yang digunakan pelaku untuk mencari pria hidung belang,”jelasnya.

Ilustrasi pasangan sesama jenis
Ilustrasi pasangan sesama jenis (©Shutterstock/Alvaro Pantoja)

Berita Lainnya, Bocah 17 Tahun di Bukittinggi Jadi Muncikari Prostitusi Sesama Jenis, Tarif Rp 1 Juta

Seorang remaja berinisial DNF (17) diringkus polisi lantaran terlibat prostitusi online.

Bahkan, DNF disebutkan menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online sesama jenis.

Pelaku yang masih remaja itu terlibat prostitusi online sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum TNI di Bintan Diduga Terlibat Perdagangan Orang, Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

Dari hasil penyelidikan, DNF memasang harga Rp 1 juta untuk sekali kencan.

Nantinya, uang transaksi itu akan dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.

"Transaksinya Rp 1 juta sekali kencan." kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Jumat (16/6/2023).

"Uang itu menjadi barang bukti yang kita amankan saat menangkap DNF," sambungnya.

Fetrizal menyebutkan uang jasa Rp 1 juta itu dibagi dengan pria dewasa yang dijual DNF ke pelanggan.

Namun jika korban yang dijual merasa puas maka uang tersebut bisa tidak dimintanya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCK)

Baca juga: VIRAL! SPG Cantik di Cibubur Dirampok dan Disetubuhi Bergilir di Dalam Mobil, Muka Penuh Lakban

"Uang jasa dibagi. Tapi jika korban puas, bisa tidak diminta." jelas Fetrizal.

"Bahkan korban bisa menambah tips buat pelaku jika benar-benar sangat puas," lanjutnya.

Menurut Fetrizal, korban dijual melalui grup WhatsApp yang sudah ada.

Jika ada pelanggan, korban akan dibawa DNF ke pelanggan yang memesan jasa tersebut.

"Korban dijajakan melalui whatsapp. Ada grupnya juga," jelas Fetrizal.

Sebelumnya diberitakan, seorang laki-laki remaja, DNF (17) ditangkap polisi karena diduga menjadi muncikari sesama jenis di Bukittinggi, Sumatera Barat.

DNF ditangkap di salah satu hotel di Bukittinggi bersama seorang korbannya, laki-laki Z (27), Rabu (14/6/2023).

"DNF kita tangkap atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang laki-laki dewasa," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal yang dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal menyebutkan penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya dugaan tindakan protitusi sesama jenis di salah satu hotel di Bukittinggi.

Setelah mendapatkan laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi hotel.

"Di sana kami menemukan pelaku DNZ sedang menjajakan korban Z ke pelanggan. Lalu keduanya dibawa ke Mapolresta Bukittinggi," jelas Fetrizal. 

Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniprostitusiLelaki Buaya DaratSurabayapriaPemuda Jual Pacarkorban
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved