Breaking News:

Berita Kriminal

UPDATE Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi Kendari, Kini Resmi Ditahan, Dandenpom: 'Proses Hukum Berjalan'

AKHRINYA oknum TNI yang diduga melakukan persetubuhan mahasiswi di Kendari kini diamankan polisi, sebut akan terus melakukan proses hukum

Editor: Damar Klara Sinta
TribunnewsSultra.com
UPDATE kasus Oknum TNI nekat menyetubuhi mahasiswi 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - UPDATE kasus oknum TNI merudapaksa mahasiswi di Kendari, kini berhasil ditangkap polisi, Dandenpom (Detasemen Polisi Militer ) ungkap akan terus melakukan proses hukum . 

Seperti yang diketahui, belum lama ini oknum TNI dikabarkan telah melakukan persetubuhan dengan mahasiswi di Kendari. 

Kasus ini diungkapkan oleh orangtua korban. 

Orangtua korban mengaku tak terima dengan perlakukan oknum TNI. 

Baru saja pihak kepolisian menahan oknum TNI tersebut. 

Lantas, bagaimana update kasusnya? 

Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama mengungkapkan bahwa pihaknya telah menahan oknum TNI yang diduga memerkosa seorang mahasiswi di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Oknum TNI Nekat Rudapaksa Mahasiswi yang Dikenal dari Medsos

Ia menjelaskan, pihaknya sudah mendapatkan klarifikasi dan keterangan.

Dan kondisi saat ini cukup karena proses hukum berjalan dalam kasus dugaan perbuatan asusila oknum TNI.

ILUSTRASI - mahasiswi di Kendari, di rudapaksa TNI
ILUSTRASI - mahasiswi di Kendari, di rudapaksa TNI (Tribunnews)

Menurut Mayor CPM Ussama, proses hukum masih berjalan sehingga pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih banyak terkait masalah ini.

"Untuk penahanan kita lakukan,

Ini untuk memudahkan proses hukum," ungkapnya singkat melalui pesan WhatsApp, Senin (10/7/2023).

Untuk itu, Mayor CPM Ussama meminta agar media tidak memuat berita yang belum jelas sumbernya.

Diberitakan sebelumnya, oknum anggota TNI dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) karena diduga melakukan tindakan asusila atau pemerkosaan kepada seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Kendari.

Oknum anggota TNI itu berpangkat prajurit dua (Prada) inisial F diduga memperkosa mahasiswi inisial L pada Senin (26/6/2023) petang.

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah Membuncah, Remaja Nunukan Nekat Rudapaksa Pacar Saat Rayakan Idul Adha

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan SH, menjelaskan awalnya terduga pelaku yang juga berdinas di Denpom Kendari mengaku akan bertanggung jawab dengan menikahi korban, tapi belakangan keluarga korban kehilangan kontak.

"Minggu lalu ada komunikasi terduga pelaku dengan keluarga korban,

ILUSTRASI korban rudapaksa.
ILUSTRASI korban rudapaksa. (Tribun)

Dan sempat ada komunikasi dia mengaku perbuatannya dan bersedia bertanggung jawab.

Tapi tiba-tiba keluarga korban putus kontak dengan terduga pelaku ini," terang Andre, Minggu (9/7/2023).

Keluarga korban melaporkan Prada F ke Denpom Kendari, pada Senin (3/7/2033) setelah terduga pelaku enggan bertanggung jawab atas perbuatannya itu.

Karena putus komunikasi, lanjutnya, akhirnya keluarga korban menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Denpom XIV/3. Dan korban sudah diperiksa oleh penyidik Denpom Kendari.

BEJAT! Oknum TNI Rudapaksa Mahasiswi di Kendari, Pelaku Ajak Ciuman, Korban Melawan & Lapor Ortu

TAK BERADAB! seorang TNI nekat melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kendari

Baru saja polisi mendapat laporan jika oknum TNI merudapaksa mahasiswi Kendari. 

Korban mengaku sangat tertekan saat berhubungan dengan pelaku. 

Bahkan korban juga mengungkapkan jika pelaku sempat memaksanya untuk ciuman. 

Namun korban tak mau melakukan hal tersebut. 

Hingga pada akhirnya korban melaporkan hal tersebut ke orangtua. 

Lantas, bagaimana kronologinya? 

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Sudah di Ubun-ubun Ayah di Lampung Nekat Rudapaksa Anak Tiri hingga Hamil

Seorang mahasiswi berinisial L diduga dirudapaksa oknum Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Oknum prajurit TNI tersebut adalah Prada F, kini telah ditahan di Markas Komando (Mako) Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3.

Soal kasus oknum Prajurit TNI diduga rudapaksa mahasiswi di Kota Kendari tersebut, berikut fakta-fakta berdasarkan keterangan kuasa hukum dan hasil penyelidikan Denpom XIV/3:

ILUSTRASI - mahasiswi Kendari di rudapaksa TNI
ILUSTRASI - mahasiswi Kendari di rudapaksa TNI (TribunBone.com, Kompas.com)

1. Kenalan di Media Sosial

Berdasarkan keterangan kuasa hukum L, yakni Andre Dermawan, bahwa korban dan terduga pelaku berkenalan di media sosial (medsos).

"Saya tanya pada saat itu, apakah mereka ada hubungan spesial, dia sampaikan tidak," ujarnya kepada TribunnewsSultra.com.

"Mereka kenal itu katanya baru sekitar dua mingguan, melalui aplikasi media sosial," sambungnya.

2. Terduga Pelaku Ngajak Jalan

Sering berkomunikasi, terduga pelaku lantas mengajak jalan korban.

Korban dijemput menggunakan mobil, pada 26 Juni 2023, sekira pukul lima sore hari.

"Korban awalnya dijemput oleh pelaku menggunakan mobil, kemudian diperjalanan dibawalah ke salah satu BTN yang berada di Puwatu," kata Andre.

"Kemudian masuk di dalam kamar dan terjadilah itu, persetubuhan yang dilakukan dengan pemaksaan," tambahnya.

Baca juga: BEJAT! Syahwat Sudah Memenuhi Pikiran, Dukun Cabul Mamang Ompong Tega Rudapaksa Gadis 16 Tahun

3. Korban Mengaku Sempat Melawan

Berdasarkan pengakuan korban dihadapan pengacara, bahwa sempat melawan ketika akan diredupaksa.

Korban menggigit terduga pelaku.

"Korban sempat melawan dengan cara menggigit terduga pelaku," tutur Andre.

4. Korban Lapor Orangtua

Seusai diredupaksa, korban melapor kepada orangtuanya dengan sejumlah pertimbangan.

"Awalnya ketakutan, tapi karena terus merasa ini, akhirnya cerita lah ke keluarga, orangtuanya," kata Andre.

"Kemudian, menghubungi pelaku. Dan pelaku sempat menyatakan akan bertanggung jawab," sambungnya.

"Tapi, setelah ditunggu sampai hari Sabtu, katanya mau datang, mereka tidak muncul, akhirnya keluarga korban melakukan upaya hukum, tadi melaporkan di POM," tandasnya.

5. Denpom XIV/3 Terima Aduan

Usai korban melapor, pihak Denpom XIV/3 Kendari kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: KONDISI Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, Pendarahan hingga Kritis, Setiap Hari Transfusi Darah!

Mereka melakukan pemeriksaan awal kepada korban dan terduga pelaku, sebagaimana keterangan Komandan Detasemen Polisi Militer (Dandenpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama, pada Sabtu (8/7/2023).

"Terkait pemberitaan yang beredar, saya selaku Dandenpom menyatakan bahwa memang benar Denpom XIV/3 telah menerima laporan pengaduan," ujar Mayor Ussama.

ILUSTRASI - TNI nekat menyetubuhi mahasiswi di Kendari
ILUSTRASI - TNI nekat menyetubuhi mahasiswi di Kendari (hoy.com/Colombiareports.com)

6. Terduga Pelaku Ditahan

Kini, terduga pelaku ditahan di Markas Komando (Mako) Denpom XIV/3 Kendari.

Prada F ditahan agar mempermudah proses pemeriksan.

"Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku. Dan, saat ini, yang bersangkutan telah menjalani tahan sementara untuk mempermudah proses pemeriksaan," beber Mayor Ussama.

7. Hasil Penyelidikan Awal

Saat pengambilan keterangan, korban mengakau bahwa organ vitalnya mengeluarkan darah usai dirudapaksa.

Darah tersebut sempat menempel di tembok dan sprei.

"Namun, saat petugas melakukan olah TKP, sama sekali tidak ditemukan adanya bukti tersebut, ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti," aku Mayor Ussama.

8. Korban dan Terduga Pelaku Ciuman 5 Menit

Baca juga: KONDISI Siswi SMP Korban Rudapaksa di Subang, Pendarahan hingga Kritis, Setiap Hari Transfusi Darah!

Mayor Ussama menjelaskan, korban dan terduga pelaku sempat ciuman selama lima menit.

"Sebelum kejadian tersebut, sesuai pengakuan dari korban dan diduga pelaku, mereka berciuman lebih kurang lima menit. Artinya, adanya perasaan suka sama suka diantara keduanya," kata Mayor Ussama.

Ia menambahkan, bahwa terduga pelaku membantah me-rudapaksa korban.

ILUSTRASI TNI
ILUSTRASI TNI (Tribun)

"Menurut pengakuan terduga pelaku, bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan atau bersenggama," beber Mayor Ussama.

"Namun, kejadian tersebut akan terus kami dalam proses pembuktian selanjutnya," lanjutnya.

9. Terduga Pelaku Ingin Nikahi Korban

Terduga pelaku bersedia nikahi korban.

Hal tersebut telah ditawarkan pelada orangtua korban.

"Namun, dari pihak orangtua korban tidak menyetujui tawaran tersebut dan menuntut ganti rugi sebesar Rp100 juta dan diberi tenggang waktu 3 hari," ujar Mayor Ussama.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka pihak keluarga akan membawah masalah ini ke rana hukum," sambungnya.

10. Akan Tindak Tegas

Mayor Ussama menegaskan, akan berlaku tegas.

"Jika terbukti salah, maka anggota akan diberikan sanksi hukum sesuai perbuatannya," tegasnya.

"Tidak ada upaya menutupi kesalahan anggota. Namun, dalam proses hukum tetap kami kedepankan azaz praduga tak bersalah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang," imbuhnya.  (Kompas.com/ Kiki Andi Pati)

Berita ini diolah oleh Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inidirudapaksaPelaku Oknum TNIKorban MahasiswiKendari
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved