Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Bapak Asuh di Ungaran Nekat Gagahi Gadis SMP di Hotel

Astagfirullah! syahwat tak terbendung, pria di Ungaran nekat gagahi gadis SMP.

Editor: Candra Isriadhi
Serambinews
Ilustrasi pencabulan siswi SMP. Astagfirullah! syahwat tak terbendung, pria di Ungaran nekat gagahi gadis SMP. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Astagfirullah! syahwat tak terbendung, pria di Ungaran nekat gagahi gadis SMP.

Seorang siswa SMP di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pembina bidang keagamaan.

Miris, pelaku berinisial LD (54) merupakan bapak asuh korban sendiri.

Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, mengonfirmasi tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

"Selama penyelidikan dan masih kami dalami, sementara ini diketahui korbannya dicabuli satu kali di sebuah hotel," ungkap Kresnawan, Senin (10/7/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri.
Ilustrasi pencabulan anak yang dilakukan oleh ayah tiri. (Kolase Tribunnewsmaker)

Kresnawan mengungkapkan, pihaknya kini telah mengamankan LD.

"Saat ini (pelaku) ditahan di Rutan Polres Semarang, kami sebut terduga pelaku karena nanti yang mengurusi pengadilan," imbuh AKP Kresnawan.

Tak hanya dicabuli, korban juga dapat ancaman dari LD.

Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!

Korban diancam akan disebarkan video-video pencabulan tersebut.

Atas perbuatan LD, ia dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kuasa Hukum kobran, Visnu Hadi Prihananto, mengatakan kasus yang menimpa kliennya tersebut telah dilaporkan ke Polres Semarang pada Senin (3/7/2023).

Mengutip Kompas.com, korban bercerita ke ibunya bahwa telah mengalami pelecehan di sebuah hotel pada Minggu (25/6/2023) lalu.

Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. (KOMPAS.COM/HANDOUT)

Visnu juga mengatakan, korban bercerita pada ibunya pada Jumat (30/6/2023).

"Korban bercerita kepada ibunya telah mengalami pelecehan seksual pada Minggu (25/6/2023) di sebuah hotel di kawasan Ungaran," ungkapnya.

Pelaku diduga telah melakukan pencabulan sejak 2020 lalu atau saat korban berada di kelas 7 SMP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Tags:
pencabulanUngaranSemarang
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved