Berita Kriminal
MENCIUM Bau Busuk, Warga Syok, Ada Jasad Wanita Hamil Ditimbun Sampah:Tewas Dicekik Pacar di Jakarta
Seorang wanita hamil di Cengkareng, Jakarta Barat dibunuh kekasihnya dengan cara dicekik, jasad ditemukan dalam kondisi membusuk.
Editor: Dika Pradana
Meski tidak terlalu kaya, namun keluarga ini tetap penuh dan hangat.
Baca juga: Jijik! Buka Foto, Wanita Syok Cincin dari Suami Ternyata Bekas Mantan, Tak Jujur Pernah Tunangan
Namun ternyata di belakang Tieu Tinh, Tran berselingkuh untuk waktu yang lama.
Tran berselingkuh dengan Tieu Phuong, majikannya.
Keduanya berselingkuh untuk waktu yang lama.
Bukan hanya berselingkuh ternyata selama ini Tieu Phuong sedang mengandung anak dari Tran.
Mengetahui betapa sulitnya hubungan cinta ini, kelahiran seorang anak akan menimbulkan masalah besar bagi kedua belah pihak.
Maka setelah berbicara dengan Tran, Tieu Phuong berinisiatif untuk melakukan aborsi.
Setelah itu, Tran selalu khawatir majikannya hamil lagi.
Baca juga: Klaten Mapan, Bupati Sri Mulyani Serahkan Alsintan untuk Petani & Luncurkan Gerakan Kemis Ora Nyego
Untuk menghindari konsekuensi di kemudian hari, Tran memutuskan untuk menjalani operasi vasektomi.
Namun, sebagai aturan, formulir persetujuan operasi vasektomi harus ditandatangani oleh suami dan istri.
Tran tentu saja tidak berani memberi tahu istrinya tentang hal ini.
Jadi dia dengan seenaknya memalsukan tanda tangan istrinya lalu berhasil menyelesaikan operasi di rumah sakit.
Beberapa waktu kemudian, Tieu Tinh pergi mencari sertifikat vaksinasi putrinya.
Ketika dia membuka laci suaminya, dia menemukan formulir persetujuannya untuk vasektomi.
Tieu Tinh sangat terkejut dengan hal ini karena Tran melakukan vasektomi tanpa memberitahunya.
Apalagi tanda tangan di bawah persetujuan itu juga dipalsukan.
Setelah diselidiki lebih dekat, Tieu Tinh tercengang ketika mengetahui bahwa suaminya memiliki wanita lain di luar, bahkan hampir memiliki anak bersamanya.
Terlalu marah, Tieu Tinh menggugat Tran ke pengadilan.
Baru-baru ini, Pengadilan Tinggi Taiwan membawa kasus ini ke pengadilan.
Menurut Pasal 10, Paragraf 1 Undang-Undang Egenetika dan Perawatan Kesehatan Taiwan, pria yang sudah menikah dapat secara sukarela melakukan vasektomi.
Tetapi tindakan itu harus mendapatkan persetujuan dari istri mereka.
Fakta bahwa Tran tidak berdiskusi dengan istrinya, secara sewenang-wenang melakukan vasektomi, dan memalsukan tanda tangan istrinya jelas melanggar ketentuan ini.
Tindakan tersebut dianggap melanggar hak dan kepentingan pasangan sehingga berdampak
buruk terhadap manajemen perawatan eugenika rumah sakit.
Pada akhirnya, Tran dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, selain harus membayar ganti rugi.
Berita ini telah diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
| Sosok Arjuna Tamaraya, Mahasiswa Musafir Tewas Dikeroyok Gegara Tidur di Masjid Agung Sibolga Sumut |
|
|---|
| Tidur di Masjid, Mahasiswa di Sibolga Tewas Dikeroyok, Jasad Diseret & Ditinggal di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tampang Waldi Oknum Polisi Bunuh Erni Dosen di Bungo Jambi, Sempat Nyamar, Diduga Rudapaksa Korban |
|
|---|
| Pria di Pati Meninggal di Rumah Penuh Sampah, 8 Tahun Hidup Sendiri, Gelagat Terakhir: Ambil Pesanan |
|
|---|
| Nasib Heryanto yang Tega Bunuh Dina Karyawati Minimarket di Purwakarta, Kini Terancam Hukuman Mati |
|
|---|