Berita Kriminal
Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Ayah Subang Nekat Rudapaksa Anak yang Masih SMP Sampai Hamil
Naudzubillah! syahwat tak terbendung, ayah di Subang nekat rudapaksa anak yang masih SMP sampai hamil.
Editor: Candra Isriadhi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Naudzubillah! syahwat tak terbendung, ayah di Subang nekat rudapaksa anak yang masih SMP sampai hamil.
Seorang ayah bejat berinisial W (38) nekat melakukan hal biadab kepada putri kandungnya sendiri yang berinisial N (14).
N yang kini masih duduk di bangku SMP Kelas 2 di Subang sedang mengandung lima bulan.
Peristiwa tersebut diketahui ketika korban N menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya.
Saudaranya tersebut melihat adanya perubahan fisik perut N yang semakin membesar.

Akhirnya, korban mengakui telah dicabuli oleh ayah kandungnya sendiri.
Kemudian, saudara korban pun langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Pabuaran, Polres Subang.
Akibat perbuatan pelaku, warga pun geram dan menghakimi sosok ayah bejat yang tega merusak masa depan anaknya tersebut.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Syahwat Tak Terbendung, Duda di Cirebon Kepergok 7 Kali Cabuli Bocah, Tubuh Telanjang
Beruntung aksi main hakim sendiri puluhan tersebut berhasil dicegah oleh pihak kepolisian.
Pelaku pun langsung digiring ke Mapolsek Pabuaran Subang.
Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi membenarkan adanya kejadian tersebut.
Kasus ini telah dilimpahkan ke Mapolres Subang.

"Ya, betul, kami sudah mengamankan pelaku dan guna penyelidikan lebih lanjut kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Subang," kata Kapolsek Pabuaran AKP Edi Juhedi, Jumat(14/7/2023) siang
Menurut Kapolsek, berdasarkan keterangan, pelaku melakukan aksinya di rumah kontrakan.
"Warga yang mengetahui hal tersebut pun langsung menghakimi pelaku."
Baca juga: Naudzubillah! Syahwat Tak Terbendung, Petani Lampung Nekat Rudapaksa Gadis Disabilitas Sampai Hamil
"Beruntung, pelaku berhasil diamankan oleh anggota polisi Polsek Pabuaran dari amukan masa dan langsung dibawa ke Mapolres Subang pada Kamis (13/7/2023)," katanya.
Saat ini pelaku dan korban masih menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Subang.
Belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Satreskrim Polres Subang.

Syahwat Tak Tersalurkan Karena Istri Mudik, Pak Kos di Jakbar Nekat Cabuli Bocah
Bapak penjaga kos berinisial DS (55) nekat mencabuli seorang bocah berusia 11 tahun.
Kejadian tersebut berada di kawasan Tamansari, Jakarta Barat pada 5 Juli 2023.
Dilansir dari Tribunnews.com (11/7/2023) pelaku kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tamansari Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Adhi Wananda.

Adhi mengungkap jika DS benar melakukan pencabulan dan kini akan dilakukan pengembangan.
"Setelah kita selidiki dan perdalam bahwa benar DS (penjaga kos) melakukan pencabulan terhadap korban inisial N," kata Adhi.
Modus pelaku saat melancarkan aksinya adalah menarik korban ke dalam kamar kos.
Baca juga: RESMI Tersangka Pencabulan, Mario Dandy Terancam 15 Tahun Penjara, Ayah David: Selamat Membusuk!
Pelaku juga membujuk korban dengan iming-iming sejumlah uang.
"Modusnya pelaku ini sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap korban yang sama,"
"kemudian setelah melakukan pencabulan pelaku ini memberikan uang sejumlah Rp 30 ribu (ke korban)," ujarnya.
Hasil dari penyelidikan, pelaku nekat melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran selama ini ditinggal istrinya mudik.

Selama ditinggal istri pulang ke kampung, pelaku yang hidup sendirian merasa kesepian.
Pelaku berdalih tidak bisa melampiaskan syahwatnya karena sang istri mudik.
"Motifnya memang yang bersangkutan ini jauh dari istrinya. Motifnya kesepian," tuturnya.
Baca juga: VIRAL! Jadi Korban Pencabulan, Bocah Usia 4 Tahun di Tangerang Mengeluh Sakit di Bagian Alat Vital
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Menurut polisi, mereka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya adalah celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban.
Selain itu kepolisian juga berhasil mendapatkan bukti kuat yakni hasil visum et repertum korban.

Atas perbuatan bejat pelaku, bapak penjaga kos tersebut kini terancam hukuman 12 tahun penjara.
Pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(TribunJabar.id/Ahya Nurdin)
Diolah dari artikel TribunJabar.id.
Sumber: Tribun Jabar
Kejamnya Bripda Alvian, Kuras Rekening Putri Apriyani hingga Bakar Pacar di Indramayu, Pelaku Kabur |
![]() |
---|
3 Bulan Diteror, Dea Permata Lapor Polisi Tapi Diabaikan, Kini Dibunuh di Purwakarta, Sempat Curhat |
![]() |
---|
Skenario Keji Hanafi Pembunuh Tiwi Pegawai BPS Halmahera, Balas WA, Tulis Soal Depresi di X Korban |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan Nia Kurnia di Sumbar, Pelaku Dihukum Mati, Tak Minta Maaf |
![]() |
---|
Tidur Bareng Anak, Ibu Muda di Palembang Syok Nyaris Dirudapaksa Tetangga, Selamat saat Suami Pulang |
![]() |
---|