Breaking News:

Berita Kriminal

ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur di Batam Jadi Pelaku Curanmor, Beraksi di Kawasan Rumah Liar

Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
ILUSTRASI 2 pelaku pencuri sepeda motor diringkus polisi. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Kini dua pelaku itu berhasil diamankan jajaran Polsek Sei Beduk.

Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian

"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).

Ilustrasi pencurian motor, ternyata pemiliknya polisi
Ilustrasi pencurian motor yang dilakukan oleh anak di bawah umur. (Freepik)

Baca juga: PENUH PERJUANGAN! Orang Tua di Indramayu Berebut Ikat Meja Kursi Demi Anak Duduk Depan, Datang Subuh

Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023.

Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.

"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.

Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu.

Ilustrasi Pencurian Motor - Remaja di Blitar tak kapok maling sejak SMP.
Ilustrasi pencurian motor. (ISTIMEWA/TRIBUN MANADO)

Baca juga: NGERI! Usai Ronda, Hansip di Kalisari Jaktim Dibacok Anggota Geng Motor, Pundak Berdarah-darah

Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).

"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.

Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.

Keduanya dijerat pasal yang berbeda, pelaku RRW (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku AFF (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.

"Jadi keduanya masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara," pungkas Benny.

Pelaku pencurian motor di depan kantor notaris Jalan Letda Sutjipto, Kabupate Tuban, saat diamankan warga
Pelaku pencurian motor di depan kantor notaris Jalan Letda Sutjipto, Kabupate Tuban, saat diamankan warga (Surya.co.id)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
berita viral hari inianak di bawah umurpelaku pencurian motorBatam
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved