Berita Kriminal
ASTAGFIRULLAH! 2 Anak di Bawah Umur di Batam Jadi Pelaku Curanmor, Beraksi di Kawasan Rumah Liar
Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Dua orang pria yang masih di bawah umur terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Kini dua pelaku itu berhasil diamankan jajaran Polsek Sei Beduk.
Para pelaku diketahui berperan sebagai eksekutor dan penadah hasil curian.
"Benar sekali, ada 2 remaja yang kami amankan, yakni RRW (16) dan AFF (16) yang merupakan warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri)," kata Kapolsek Sei Beduk AKP Benny Syahrizal kepada Kompas.com melalui telepon, Senin (17/7/2023).
Baca juga: PENUH PERJUANGAN! Orang Tua di Indramayu Berebut Ikat Meja Kursi Demi Anak Duduk Depan, Datang Subuh
Benny mengatakan, penangkapan itu berawal dari korban pada 02 Juli 2023.
Korban mengaku kehilangan motor yang diparkirk di depan rumahnya di kawasan rumah liar (Ruli) dekat simpang PT. Palma RT 02 RW 011 Kelurahan Sei Binti Kecamatan Sagulung.
"Korban mengaku kendaraan yang hilang yakni Yamaha Mio J warna putih dengan nomor polisi (Nopol) BP 4904 IF tahun 2012," ungkap Benny.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi melacak lokasi motor korban di Perumahan Counting Tanjung Uncang.
Polisi lalu mengamankan terduga pelaku RRW (16) di perumahan itu.
Baca juga: NGERI! Usai Ronda, Hansip di Kalisari Jaktim Dibacok Anggota Geng Motor, Pundak Berdarah-darah
Setelah didalami, RRW mengaku motor dijual oleh terduga pelaku AFF (16).
"Jadi RRW sebagai petik dan AFF sebagai penadah," terang Benny.
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Sei Beduk.
Keduanya dijerat pasal yang berbeda, pelaku RRW (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Sedangkan terhadap pelaku AFF (16) diancam melakukan dugaan tindak pidana Pertolongan Jahat/Penadahan dengan Pasal 480 ayat (1) KUHpidana Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
"Jadi keduanya masing-masing terancam hukuman 7 tahun penjara dan 4 tahun penjara," pungkas Benny.
Sumber: Kompas.com
| Update Kematian Arjuna di Masjid Agung Sibolga, Ternyata Difitnah Curi Kotak Infak, Padahal Tidur |
|
|---|
| Putar Musik Terlalu Keras, Mertua & Menantu di Gowa Ditikam Tetangga hingga Tewas, Ini Sosok Pelaku |
|
|---|
| Sosok ER, Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Terlibat Jual Beli Sabu 1 Kg, Terima Hukuman Berat |
|
|---|
| Pengakuan Bripda Waldi Bunuh Dosen EY di Bungo Jambi, Sakit Hati Diejek, Gasak Barang-barang Korban |
|
|---|
| Arjuna Tamaraya Tewas Dianiaya di Masjid Sibolga, DPR Takut Timbulkan Konflik, Kecam: Menunggu Subuh |
|
|---|