Breaking News:

Berita Kriminal

YA ALLAH! Pulang dari Tanah Suci, Ibu Haji di Kaltara Syok Dijemput Polisi: Diduga Jadi Mucikari

MIRIS! Sepulang dari ibadah haji, wanita di Malinau dijemput polisi, diduga terlibat kasus prostitusi.

Editor: Dika Pradana
TribunManado
ILUSTRASI prostitusi online. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang wanita di Malinau Barat, Kalimantan Utara kaget karena dirinya tiba-tiba dijemput polisi setelah menunaikan ibadah haji di Tanah Suci.

Wanita tersebut dibekuk polisi karena diduga terlibat kasus prostitusi.

Dalam hal ini, wanita tersebut diduga menjadi mucikari dalam kasus prostitusi di Malinau.

Kasus ini sontak menyebar dan membuat geger warga setempat.

HH (45) ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara.
HH (45) ditahan sejak 15 Juli 2023 lalu di Rutan Polres Malinau karena diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau, Kalimantan Utara. (HO/ SATRESKRIM POLRES MALINAU)

Diketahui, ibu haji tersebut merupakan seorang pemilik usaha warung di Desa Sesua, Malinau Barat.

Perempuan berinisial HH (45) alias Irma ini ditahan karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan modus penyedia jasa prostitusi.

Irma diduga berperan sebagai mucikari atau penyedia jasa prostitusi di Malinau.

Diduga ibu haji tersebut beraksi melalui warung jajanan atau warung kopi.

Hasil penelusuran tim Unit Reskrim Polres Malinau, Irma diduga berperan sebagai penyedia jasa prostitusi di warung miliknya yang berlokasi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat.

Baca juga: MIRIS! 2 Pria di Merangin Jadi Mucikari, Jual Gadis di Bawah Umur di MiChat, Sekali Main Rp 1,3 Juta

Kasat Reskrim Polres Malinau, Iptu Wisnu Bramantio kepada TribunKaltara.com, Sabtu (22/7/2023) menjelaskan, Irma ditahan petugas saat baru pulang dari Tanah Suci bersama rombongan jemaah haji Malinau.

Petugas menjemput Irma yang kini berstatus tersangka seusai pelepasan rombongan haji asal Malinau pada Kamis (13/7/2023) lalu.

"Tersangka dijemput petugas setelah pulang haji dan mengikuti pelepasan di salah satu masjid di Malinau Kota kemarin." ujarnya.

"Perintah penjemputan ini dikarenakan kami dapat info, pelaku rencananya segera pulang ke Jawa setelah pulang haji," imbuhnya, Sabtu (22/7/2023).

Baca juga: MIRIS! Sebulan Operasi TPPO di Jambi, 36 Mucikari Diamankan Polisi, 12 Korbannya Masih Anak-anak

ILUSTRASI Prostitusi
ILUSTRASI Prostitusi (Bangkapost)

Tersangka diduga terlibat TPPO karena disinyalir mengeksploitasi orang dan berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi di warung usaha miliknya tersebut.

Warung atau rumah usaha miliknya disebut menyediakan sejumlah komoditas makanan, minuman. Termasuk menawarkan jasa bagi pria hidung belang.

Wisnu menjelaskan hasil pemeriksaan, Irma dipercayai mengeksploitasi beberapa perempuan yang berasal dari luar dan dalam Kaltara.

Dia memasang tarif wanita-wanita tersebut dengan harga yang cukup murah.

Baca juga: Detik-detik Rian Dibunuh Pacar Sesama Jenis, Mayat Sempat Dikira Sampah Dibakar, Mucikari Terlibat

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (YouTube)

Dia mematok tarif Rp300 ribu per jasa wanita yang disediakannya.

"Di bagian dalam warung ada bilik atau kamar yang disekat-sekat." jelasnya.

"Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif Rp 300 ribu per jasa." imbuhnya.

"Temuan kami, ada beberapa dari luar, daerah jawa.

Dalam kasus ini, perempuan yang disewakan tersebut awalnya dijanjikan pekerjaan layak.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (koreaboo.com)

Namun, pada kenyataannya, perempuan-perempuan tersebut justru menjadi korban prostitusi.

"Pengakuannya, diawal dijanjikan pekerjaan layak," katanya.

HH terjerat TPPO atas pertimbangan perbuatan yang diduga dilakukan tersangka memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU 27/2001 tentang Pemberantasan TPPO.

Jika terbukti melakukan TPPO, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kini, proses hukum dari kasus tersebut masih terus bergulir.

BERITA KRIMINAL LAINNYA! Gadis Kelas 2 SMP Terlibat Prostitusi Online di Bogor, Dibisniskan Oleh 2 Orang Pria

Seorang gadis berusia 15 tahun terlibat prostitusi online di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor.

Mengetahui hal itu, Polresta Bogor Kota langsung melakukan penyelidkan pada Jumat (28/4/2023) lalu.

Gadis yang terlibat atas kasus prostitusi online ini diketahui berinisial VA (15).

Rupanya, Gadis itu juga masih duduk di sekolah menengah pertama (SMP).

Selain itu, polisi juga mengungkapkan adanya tersangka lain dalam kasus ini yakni A (20)serta MS (25).

Tanktop milik VA (15)
Tanktop milik VA (15)

Baca juga: Gempar! Oknum Petinggi Perusahaan yang Nakal, Paksa Karyawati Ngamar Agar Diperpanjang Kontrak Kerja

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, bahwa VA masih seorang pelajar.

"Korban yang kita amankan ini VA (15). Dia masih pelajar. Kelas dua SMP ya," kata Rizka kepada TribunnewsBogor.com.

Rizka menjelaskan, VA ini memang anak dibawah umur yang sangat nekad.

Bukan tanpa sebab, pasalnya, VA sebelum terjerembab di prostitusi online, terlebih dahulubkabur dari rumah.

Alasan VA kabur dari rumah pun, kata Rizka, hanya sebatas liburan.

"Jadi dia itu sampai ke Sukabumi saat kaburnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, VA ini sedang liburan sekolah saat itu," tambahnya.

Disinggung soal anak broken home, sambung Rizka, dipastikan bukan.

VA masih mempunyai ayah yang merupakan seorang pekerja. Namun, untuk sang ibu sudah meninggal.

"Ayahnya masih ada. Bukan broken home juga. Tapi, memang ya ibunya sudah meninggal," tambah Rizka.

Meski begitu, tegas Rizka, pihaknya terus melakukan pendalaman serta pemeriksaan terhadap kasus ini.

"Tentunya kita terus lakukan pendalaman dan pemeriksaan," tandasnya.

Ilustrasi prostitusi
Ilustrasi prostitusi (THINKSTOCK)

Baca juga: GUBRAK! Kepala Sekolah di Musi Rawas Tewas Ditabrak Mobil saat Keluar SPBU, Motornya Hancur Total

Diketahui sebelumnya, Polresta Bogor Kota kembali membongkar bisnis prostitusi online di Kota Bogor.

Bisnis prostitusi online ini terjadi di Reddors Air Mancur, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Jumat (28/4/2023).

Dua orang pria berinisial MS (25) serta A (20) berhasil ditangkap dalam bisnis prostitusi online ini.

Sedangkan korban yang dibisniskan oleh dua orang pria ini berinisial VA (15).

"Kami telah mengungkap perkara ini di Reddors Sudirman," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat dikonfirmasi, Selasa (2/5/2023).

ILUSTRASI prostitusi online anak.
ILUSTRASI prostitusi online anak. (TribunManado)

Berita Viral Lainnya, Razia Kos-kosan, Satpol PP Tangsel Jaring 22 Orang Terkait Prostitusi Online, Ada yang di Bawah Umur

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, baru-baru ini melakukan razia di sejumlah kos-kosan pada Jumat (14/4/2023) malam hingga Sabtu (15/4/2023) pagi.

Satpol PP melakukan razia dalam rangka penegakkan Perda Tangsel Nomor 9 Tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Malam itu, Satpol PP Tangsel menyasar kos-kosan di wilayah Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Serpong.

Hasilnya, 22 orang terduga terlibat dalam prostitusi berhasil diamankan.

"Awalnya, operasi (razia) tersebut kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pelanggaran rumah kost dijadikan untuk kegiatan prostitusi yang menggunakan aplikasi online di daerah Pamulang dan Serpong," ujar Kasatpol PP Tangsel, Oki Rudianto, Sabtu (15/4/2023).

"Dari hasil operasi, di wilayah Pamulang kami menjaring lima orang wanita dan empat orang pria." tambahnya.

"Di Serpong, ada tujuh orang wanita dan enam orang pria yang terjaring," imbuhnya.

Baca juga: VIRAL Emak-emak Mau Terobos Rombongan Wapres, Tugas di Dinkes, Miliki Riwayat Ketidakstabilan Emosi

Lanjut Oki, dari hasil pemeriksaan di lokasi perkara, pihaknya menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan.

Dari hasil pemeriksaan, diperoleh pula informasi tarif yang dibanderol dalam prostitusi tersebut kisaran Rp 300.000 hingga Rp 500.000.

Tal hanya itu, ada pula dugaan keterlibatan anak dibawah umur dalam kegiatan prostitusi tersebut, dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki KTP.

Baca juga: VIRAL Gadis di Pademangan Dihamili Ayah Tiri, Pelaku Lakukan Aksi Bejat Sejak Korban Berusia 7 Tahun

"Karena tidak memiliki KTP, sehingga kami berkoordinasi dengan TP2TPA dan juga dinas sosial untuk langkah-langkah lebih lanjut. Nanti di TP2TPA akan di assessment. Biasanya, orang tuanya akan dipanggil," ucapnya.

Adanya rumah kos yang dijadikan tempat prostitusi, Oki lantas meminta agar warga bisa taat akan aturan.

Ia meminta kepada pemilik kos di Tangerang Selatan agar tidak menjadikan kos atau kontrakan sebagai tempat prostitusi. 

Berita ini telah diolah dari artikel TribunKaltara.com.

Tags:
berita viral hari inihajiwanitapolisimucikariprostitusi
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved