Breaking News:

Berita Kriminal

TAK KAPOK! Sempat di Bui, Pria di Sumut Ditangkap Lagi Usai Merampok & Narkoba, Modus Ajak Kenalan

GEGER! mantan narapidana di Sumut kembali ditangkap usai kepergok merampok dan pakai sabu, bak tak kapok dengan tingkahnya, polisi ungkp motif pelaku

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI seorang pria kembali ditangkap polisi usai kepergok merampok dan gunakan narkoba 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - TAK KAPOK! remaja residivis kembali ditangkap polisi usai kepergok merampok dan postif mengonsumsi sabu, polisi beberkan modus pelaku. 

Baru saja warga Sumatra Utara di gegerkan dengan adanya seorang pria yang nekat melakukan aksi kriminalnya lagi. 

Pasalnya remaja ini sudah sempat mendekam di dalam penjara. 

Kini pria tersebut kembali ditangkap polisi karena aksi kriminalnya. 

Bahkan ia juga positif mengonsumsi narkoba jenis sabu. 

Lantas seperti apa modusnya dan bagaimana kronologinya? 

Baca juga: KRONOLOGI Pria di Sumut Bunuh Pacar & Rampok Ponsel hingga Motor, Sempat Kabur, Kini Ditahan Polisi

Seorang remaja laki-laki inisial RE (16) ditangkap karena terlibat perampokan di Kelurahan Sosorgadong, Kecamatan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Minggu (30/7/2023).

RE merupakan residivis kasus penjambretan yang baru selesai menjalani hukuman 5 bulan penjara pada 5 Juni 2023.

ILUSTRASI seorang pria kembali ditangkap polisi usai kepergok merampok dan gunakan narkoba
ILUSTRASI seorang pria kembali ditangkap polisi usai kepergok merampok dan gunakan narkoba (Kompas.com)

Kasi Humas Polres Tapanuli Tengah, Kompol H Gurning mengatakan, kasus RE yang terakhir, dia beraksi bersama temannya JP.

Awalnya kedua pelaku melihat korban Risdiani Barasa (18) dan Sartini Barasa (19) sedang berfoto selfie di lokasi kejadian.

Kedua pelaku lalu mengajak korban berkenalan, namun ditolak.

"Pelaku lalu mengambil kunci sepeda motor korban dan setelah itu korban terus membujuk (agar dikembalikan),

Lalu kunci dikembalikan dan kedua pelaku pergi meninggalkan korban saat itu," ujar H Gurning dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Lalu saat korban berboncengan pulang dengan motornya.

Baca juga: UTANG Rp850 Ribu ke Bos, Pria Ini Rampok Ibu & Anak, Pura-pura Bawa Senjata, Rp 5Juta Raib: Ya Allah

Pelaku yang berboncengan memepet korban dengan motornya.

Kemudian pelaku RE merampas tas korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

ILUSTRASI perampok
ILUSTRASI perampok (via TribunJogha)

Dari tas korban pelaku memeroleh uang Rp 110.000 dan 2 unit handphone.

Hasil curian lalu dibagi.

"RE mendapat Hp merek Infinix, sedangkan JP mendapat bagian Hp merek Vivo Y21 dan uang tunai Rp 110.000," kata H Gurning.

Mendapat laporan perampokan itu, polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap RE, di Kelurahan Binasi Kecamatan Sorkam, Barat Tapanuli Tengah, Senin (31/7/2023).

Ketika diinterogasi RE mengakui perbuatannya.

Polisi lalu mengetes urin RE dan ternyata hasilnya positif memakai sabu.

Baca juga: SIASAT Licik 2 Pria Rampok Motor Korban di Medan: Pura-pura Jadi Korban Tabrak Lari, Harta Dirampas

"(RE) melakukan (perampokan) juga untuk mendapat uang agar bisa berfoya foya," ujar Gurning.

Kini Gurning polisi juga masih memburu JP yang melarikan diri usai beraksi bersama RE.

KRONOLOGI Pria di Sumut Bunuh Pacar & Rampok Ponsel hingga Motor, Sempat Kabur, Kini Ditahan Polisi

DETIK-detik kejadian pria di Sumatra Utara bunuh pacar lalu ambil hp hingga motor kekasih. 

Baru saja warga Sumatra Utara dihebohkan dengan adanya penemuan mayat wanita. 

Tak ada yang menyangka jika wanita tersebut ialah mahasiswi Simalungun. 

Kini terungkap jika korban dibunuh oleh kekasihnya. 

Setelah dibunuh pelaku langsung mengambil motor hingga hp. 

Lantas, seperti apa kronologinya? 

Seorang pria inisial AL (20) tega merampok dan membunuh mantan pacarnya TY (20) di Desa Afdeling VI Dolok Ilir, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, Senin (10/7/2023).

Baca juga: Naudzubillah! Akibat Dendam, Siswi SMP Mojokerto Dibunuh Teman, 1 Pelaku Nekat Cabuli Jasad Korban

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan, korban TY merupakan warga Kabupaten Simalungun dan pelaku AL warga Kota Pematang Siantar.

Sebelum peristiwa terjadi korban dan pelaku sempat berpacaran pada Oktober 2022 hingga November 2022.

Geger penemuan mayat wanita dibunuh pacar
Geger penemuan mayat wanita dibunuh pacar (Kompas.com)

Selanjutnya pada 1 Juli 2023 mereka kembali berkomunikasi, diawali dengan saling membalas pesan melalui direct message Instagram.

"Selanjutnya pada hari Minggu (9/72023) pelaku memastikan untuk janjian bertemu, pada Senin (10/7/2023) kira-kira pukul10.00 WIB,

Lalu korban menjemput pelaku (menggunakan motor) di daerah Rambung Merah, Kota Pematang Siantar," ujar Agus dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Saat bertemu dengan korban, muncul niat pelaku untuk merampas barang berharga milik korban.

Pelaku kemudian mengajak korban ke lokasi kejadian.

Saat tiba di sana mereka memarkirkan motor dan meminta korban berjalan lebih dulu. 

"Saat itulah pelaku mengambil batu di sekitar TKP dan memukul kepala korban dari belakang sehingga korban terjatuh dan menjerit minta tolong,

Baca juga: JANGGAL! Misteri Kematian Waluyo Tewas Tertumpuk Pakaian, Ternyata Dibunuh, Korban Dikenal Tertutup

Namun pelaku kembali memukuli korban di bagian wajah serta leher sehingga korban tidak berkutik lagi," ujar Agus.

Rampas ponsel dan motor

Pelaku pembunuhan ambil hp dan motor korban
Pelaku pembunuhan ambil hp dan motor korban (Kompas.com)

Usai memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil ponsel dan sepeda motor korban lalu melarikan diri.

Setelah itu, polisi mendapat informasi dari warga soal penemuan Jasad korban.

Polres Tebing Tinggi berkoordinasi dengan Polres Simalungun untuk mengungkap kasus ini.

Pelaku pun berhasil diciduk di wilayah Polsek Serbelawan, Polres Simalungun, pada Sabtu (15/7) pukul 06.00 WIB.

Saat di interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Polisi amankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu cadas dan 1 buah helm warna hitam.

Lalu 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna putih.

Baca juga: BEJAT! Paman & Sepupu di Sidrap Setubuhi Gadis di Bawah Umur Selama 3 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

"Hingga kini perkara telah ditangani Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, 

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman mati seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Agus. (Kompas.com/ Rahmat Utomo)

Diolah dari berita yang sudah tayang Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniperampokankriminalMantan NarapidanaPositif Konsumsi NarkobaTerkuak Motifnya
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved