Breaking News:

Berita Viral

'Pikiran Buruk Aja' Ayah David Ozora Heran Sidang Ditunda, Sentil Kuasa Hukum Mario Dandy & Shane

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina mengungkap kekesalannya terkait ditundanya sidang tuntutan karena tim kuasa hukum Mario dan Shane tak lengkap

Kompas.com
Jonathan Latumahina heran tim kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas tak hadir hingga sidang ditunda. 

"Seharusnya kami memang hari ini jadwalnya untuk pembacaan tuntutan. Namun, kami masih ada melakukan penyempurnaan terhadap tuntutan kami, untuk itu kami minta waktu hari Rabu depan," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (10/8/2023).

Mendengar pernyataan itu, Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun coba menegaskan kenapa tuntutan itu belum bisa dibacakan pada hari ini.

"Intinya saudara belum siap?," tanya Hakim.

Mendengar pertanyaan hakim, jaksa pun mengiyakan mengenai hal tersebut.

Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan remaja berinisial D menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Jaksa beralasan bahwa berkas tuntutan untuk dua terdakwa masih dalam tahap penyempurnaan.

"Hari ini belum siap karena masih ada penyempurnaan," ujar Jaksa.

Lantas hakim pun bertanya kepada jaksa terkait kesiapan menggelar sidang tuntutan tersebut.

Pada saat itu jaksa sejatinya meminta sidang kembali digelar pada hari Rabu (16/8/2023) namun hakim memutuskan bahwa sidang itu akan digelar Selasa (15/8/2023).

"Hari Rabu, Rabu depan," ucap jaksa.

"Hari Selasa," saut Hakim.

Alhasil hakim pun memutuskan sidang pembacaan tuntutan terhadap Mario dan Shane akan digelar pada Selasa pekan depan.

"Jadi karena tuntutan belum siap, tentu sidang tidak bisa kita bacakan ya. Hari Selasa, Selasa tanggal 15 (Agustus 2023)," pungkasnya.

Sebagai informasi, dalam perkara penganiayaan ini Mario Dandy telah dijerat dakwaan kesatu:

Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua:

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Tags:
Mario DandyShane LukasJonathan LatumahinasidangDavidberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved