Breaking News:

Berita Kriminal

BABAK BARU! Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Untuk Berobat

UPDATE kasus istri potong alat vital suami di Solo, korban ngaku sudah maafkan pelaku namun kini minta uang ganti rugi Rp 500 juta untuk berobat

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta 

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  BABAK BARU kasus istri memotong alat vital suami di Solo, kini korban meminta ganti rugi ke pelaku sebanyak Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri. 

Seperti yang diberitakan sebelumnya, istri di Solo memotong alat vital suami lantaran murka. 

Kini fakta baru korban mengaku sudah memaafkan sang pelaku, namun ia meminta ganti rugi untuk berobat. 

Ganti rugi yang diminta korban tak main-main sekitar Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri

Lantas, seperti apa kelanjutan kasus tersebut? 

Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023).

Baca juga: OGAH DICERAI, Istri Nekat Potong Alat Vital Suami, Terkuak Alasannya Banyak Hutang, Sering Open BO

YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.

YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta
Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta (Kompas.com)

Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.

Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.

Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.

Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.

"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023)

Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.

Baca juga: TERLALU SADIS! Tak Mau Dicerai, Istri Potong Alat Vital Suami yang Sedang Tidur, Bersimbah Darah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
berita viral hari iniIstri Potong Alat Vital SuamiKorban Minta Ganti RugiBerobat ke Luar NegeriSolo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved