Berita Kriminal
BABAK BARU! Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Untuk Berobat
UPDATE kasus istri potong alat vital suami di Solo, korban ngaku sudah maafkan pelaku namun kini minta uang ganti rugi Rp 500 juta untuk berobat
Editor: Damar Klara Sinta
TRIBUNNEWSMAKER.COM - BABAK BARU kasus istri memotong alat vital suami di Solo, kini korban meminta ganti rugi ke pelaku sebanyak Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, istri di Solo memotong alat vital suami lantaran murka.
Kini fakta baru korban mengaku sudah memaafkan sang pelaku, namun ia meminta ganti rugi untuk berobat.
Ganti rugi yang diminta korban tak main-main sekitar Rp 500 juta guna untuk berobat ke luar negeri
Lantas, seperti apa kelanjutan kasus tersebut?
Sidang lanjutan kasus penganiayaan berat dengan terdakwa YC (34) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah pada Senin (14/8/2023).
Baca juga: OGAH DICERAI, Istri Nekat Potong Alat Vital Suami, Terkuak Alasannya Banyak Hutang, Sering Open BO
YC adalah seorang istri yang nekat memotong alat kelamin suaminya, IPN (20) karena sakit hati akan diceraikan oleh korban.
YC merupakan warga Lumajang, Jawa Timur. Sedangkan, IPN merupakan warga Malaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
Kejadian penganiayaan berat tersebut terjadi sebuah hotel di wilayah Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah pada Selasa (16/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB.
Saat sidang yang digelar Senin (14/8/2023), IPN meminta restitusi ganti rugi sebesar Rp 50 juta. Agenda sidang adalah mendengarkan kesaksian dari pihak hotel.
Selain itu, jika IPN menjalani pengobatan di luar negeri atas penganiayaan tersebut, maka ganti rugi ditambah menjadi Rp 500 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti mengatakan restitusi ganti rugi yang diajukan korban tidak masuk akal.
Ia pun langsung menolak permintaan tersebut.
"Permintaan korban minta restitusi ganti rugi Rp 50 juta dan bila berobat ke luar negeri Rp 500 juta langsung ditolak oleh kuasa hukum terdakwa," ujar Asri saat dikonfirmasi, Selasa (15/8/2023)
Ia mengatakan, penolakan dilakukan karena kliennya telah menjalani hukuman setimpal dari perbuatan yang ia lakukan.
Baca juga: TERLALU SADIS! Tak Mau Dicerai, Istri Potong Alat Vital Suami yang Sedang Tidur, Bersimbah Darah
Sumber: Kompas.com
| Dulu Pegawai BUMN, Wanita Ini Malah Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terancam 20 Tahun Bui |
|
|---|
| Pakai Emas Perhiasan 30 Gram, Wanita di Bengkulu Diculik & Dirampok, Korban Dipaksa Masuk Mobil |
|
|---|
| Pengakuan Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Rampok untuk Bayar Judol, Tikam Korban 3 Kali |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kasus-istri-potong-alat-vitas-suami-korban-meminta-ganti-rugi-sebesar-Rp-500-juta.jpg)