Breaking News:

Berita Kriminal

BABAK BARU! Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Untuk Berobat

UPDATE kasus istri potong alat vital suami di Solo, korban ngaku sudah maafkan pelaku namun kini minta uang ganti rugi Rp 500 juta untuk berobat

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
Kasus istri potong alat vitas suami, korban meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta 

"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.

Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.

Babak baru istri potong alat vital suami di Solo, dimintai ganti rudi Rp 500 juta
Babak baru istri potong alat vital suami di Solo, dimintai ganti rudi Rp 500 juta (Kompas.com)

"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.

"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.

Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.

"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.

Mengaku memaafkan pelaku

Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.

Baca juga: Saya Lari-lari Minta Tolong Pengakuan Istri Potong Alat Vital Suami, Sempat Panik Ikut Antar ke RS

Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.

Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.

“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri, Senin (7/8/2023).

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.

“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Tags:
berita viral hari iniIstri Potong Alat Vital SuamiKorban Minta Ganti RugiBerobat ke Luar NegeriSolo
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved