Berita Kriminal
BABAK BARU! Istri Potong Alat Vital Suami di Solo, Korban Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta Untuk Berobat
UPDATE kasus istri potong alat vital suami di Solo, korban ngaku sudah maafkan pelaku namun kini minta uang ganti rugi Rp 500 juta untuk berobat
Editor: Damar Klara Sinta
"Karena dasar sebab terdakwa saat ini sudah menjalani hukuman yang setimpa yakni sudah dipenjara dan sudah dirampas kemerdekaannya," sambungnya.
Sikap korban dalam sidang itu disoroti oleh kuasa hukum terdakwa yang awalnya simpati.
"Dan kalau apalagi korban sudah tidak mau bertemu dengan terdakwa. Kalau mau minta ganti rugi dari pelaku, dari terdakwa kan semestinya tidak seperti itu," jelasnya.
"Malah kami akan simpati kami akan membantu tapi karena terlalu neko-neko banyak permintaan seperti itu ya malah kami selaku kuasa hukum terdakwa jadi tidak simpati," tutup Asri.
Sementara itu Humas PN Solo Bambang Aryanto menerangkan bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
"Sidang sampai tahap penuntutan, kalau sesuai Jadwal hari Senin tanggal 21 Agustus 2023," jelas Bambang.
Mengaku memaafkan pelaku
Sementara itu saat sidang yang digelar pada Senin (7/8/2023), IPN dihadirkan sebagai saksi kasus yang menjerat istrinya.
Baca juga: Saya Lari-lari Minta Tolong Pengakuan Istri Potong Alat Vital Suami, Sempat Panik Ikut Antar ke RS
Menurut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti, korban IPN telah memaafkan perbuatan sang istri.
Namun di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes, korban mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.
“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri, Senin (7/8/2023).
Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.
“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap fakta bahwa sebelum kejadian tragis, korban dan pelaku sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.
“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.
Sumber: Kompas.com
| Dulu Pegawai BUMN, Wanita Ini Malah Pilih Jadi Pengedar Narkoba di Pagar Alam, Terancam 20 Tahun Bui |
|
|---|
| Pakai Emas Perhiasan 30 Gram, Wanita di Bengkulu Diculik & Dirampok, Korban Dipaksa Masuk Mobil |
|
|---|
| Pengakuan Pembunuh Istri Pegawai Pajak di Manokwari, Rampok untuk Bayar Judol, Tikam Korban 3 Kali |
|
|---|
| Detik-detik Mencekam Hansip di Cakung Jaktim Tewas Usai Ditembak Maling saat Gagalkan Aksi Curanmor |
|
|---|
| Sosok AS, Hansip di Cakung Tewas Ditembak Maling saat Gagalkan Curanmor, Dikenal Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Kasus-istri-potong-alat-vitas-suami-korban-meminta-ganti-rugi-sebesar-Rp-500-juta.jpg)