Breaking News:

Berita Viral

'Hati Saya Tersayat' Mario Dandy Tahan Tangis, Menyesal Bikin Malu Ortu, Kecewa Tak Dapat Keringanan

Mario Dandy Satriyo (20) menahan tangisnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (22/8/2023)

Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menyampaikan permintaan maafnya kepada orang tuanya, khususnya sang ayah, Rafael Alun Trisambodo, saat membacakan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). 

"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.

Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo
Rafael Alun Trisambodo dan Mario Dandy Satriyo (Kolase/Tribun Jakarta)

Terbebani restitusi Rp 120 miliar

Selain itu, dalam pleidoinya, Mario mengungkapkan, restitusi sebesar Rp 120 miliar yang dibebankan kepadanya menjadi beban moral tersendiri ketika dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.

Apalagi, saat ini dia belum bekerja dan berpenghasilan. Karena itu, dia tidak mampu menghasilkan uang Rp 120 miliar.

"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," tutur dia.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar itu, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun," lanjut dia.

Menahan tangis karena bikin malu keluarga

Di lain sisi, Mario juga mengungkapkan permintaan maafnya kepada orang-orang terdekat.

Mulanya, dia meminta maaf kepada kedua orangtuanya, terutama untuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Sebab, kelakuan buruknya menyebabkan tindak pidana Rafael ikut terbongkar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya, terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario sambil menahan tangisannya.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," lanjut dia.

Berharap keputusan yang adil

Di penghujung nota pembelaannya, Mario menyampaikan harapan terkait vonis yang bakal diterima kelak.

Dia berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan untuk memberikannya efek jera, bukan untuk menghancurkan hidupnya.

"Majelis Hakim Yang Mulia, saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertobat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," kata Mario.

Adapun Mario dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada D.

(Kompas)

Diolah dari artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Tags:
Mario DandyDavidJonathan Latumahinapenganiayaanberita viral hari ini
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved