Berita Viral
'Hati Saya Tersayat' Mario Dandy Tahan Tangis, Menyesal Bikin Malu Ortu, Kecewa Tak Dapat Keringanan
Mario Dandy Satriyo (20) menahan tangisnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (22/8/2023)
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Mario Dandy Satriyo (20) menahan tangisnya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus penganiayaan D (17), Selasa (22/8/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Mario Dandy terlihat mengenakan kemeja berwarna biru tua saat membacakan pleidoinya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia turut menumpahkan kekecewaan yang selama ini ia pendam, serta permintaan maaf pada orangtua.
Salah satunya kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman maksimal selama 12 tahun penjara.
Baca juga: DULU Hajar David Brutal, Kini Mario Dandy Melas Dituntut 12 Tahun Penjara, Bayar Restitusi Rp 120 M!
Baca juga: Pikiran Buruk Aja Ayah David Ozora Heran Sidang Ditunda, Sentil Kuasa Hukum Mario Dandy & Shane
"Saya menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan yang meringankan," kata dia.
Mario merasa berhak memperoleh sejumlah keringanan karena beberapa faktor. Antara lain, dia masih berusia muda sehingga bisa memperbaiki masa depannya.
Faktor lainnya, dia belum pernah sekali pun bermasalah dengan hukum sebelum kasus penganiayaan D.
"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Pada usia muda ini, saya meyakini bahwa saya masih dapat memperbaiki diri menjadi jauh lebih baik dengan meninggalkan cara-cara hidup yang salah dan berubah menjadi pribadi yang baru untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," tutur Mario.
Kecewa dengan berbagai kabar negatif
Tidak hanya kepada JPU, Mario mengaku sangat kecewa dengan pemberitaan yang selama ini berseliweran di media massa.
Sebab, banyak pernyataan tentang dirinya yang menurut dia tak sesuai fakta.
"Hati saya sangat tersayat ketika mendengarkan adanya berita yang kebenarannya tidak dapat dipertanggungjawabkan dengan menyebut bahwa saya telah melakukan pelanggaran hukum yang banyak," ucap dia.
Mario mengaku, hatinya semakin terasa sakit ketika disebut kerap menghalalkan segala cara untuk menghindari banyak pelanggaran.
Padahal, dia merasa tak memiliki sedikit pun kemampuan untuk melakukan hal tersebut.
Akibat pemberitaan-pemberitaan itu, tak sedikit orang yang membencinya, termasuk keluarga besarnya.
"Saya disebut menghalalkan segala cara untuk mencapai suatu tujuan dan saya disebut mempunyai kekebalan hukum. Tentu tuduhan-tuduhan negatif ini pada akhirnya menimbulkan rasa kebencian yang meluas terhadap saya dan keluarga," ungkap dia.
Terbebani restitusi Rp 120 miliar
Selain itu, dalam pleidoinya, Mario mengungkapkan, restitusi sebesar Rp 120 miliar yang dibebankan kepadanya menjadi beban moral tersendiri ketika dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Apalagi, saat ini dia belum bekerja dan berpenghasilan. Karena itu, dia tidak mampu menghasilkan uang Rp 120 miliar.
"Saya sangat terkejut ketika mendengar restitusi yang disampaikan jaksa penuntut umum. Sejak awal kejadian, pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban menjadi suatu beban moral bagi saya," tutur dia.
"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar itu, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya. Yang mana saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan, dan tidak memiliki harta apa pun," lanjut dia.
Menahan tangis karena bikin malu keluarga
Mulanya, dia meminta maaf kepada kedua orangtuanya, terutama untuk sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.
Sebab, kelakuan buruknya menyebabkan tindak pidana Rafael ikut terbongkar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya mengucapkan permohonan maaf kepada kedua orangtua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya, terdampak hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya. Terlebih kepada ibu saya, yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," kata Mario sambil menahan tangisannya.
"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orangtua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yang baik, tapi saya justru memberikan luka yang begitu mendalam. Tak henti saya menyesali, oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," lanjut dia.
Berharap keputusan yang adil
Di penghujung nota pembelaannya, Mario menyampaikan harapan terkait vonis yang bakal diterima kelak.
Dia berharap Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dengan tujuan untuk memberikannya efek jera, bukan untuk menghancurkan hidupnya.
"Majelis Hakim Yang Mulia, saya mempunyai pendapat bahwa hukuman yang dijatuhkan pada seseorang yang melakukan tindak pidana bertujuan untuk membina agar orang itu dapat sepenuhnya menyadari kesalahannya, bertobat, dan berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Bukan untuk membinasakan atau menghancurkan seluruh hidupnya," kata Mario.
Adapun Mario dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu kepada D.
Diolah dari artikel tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Miris! Guru SD di Palembang Diduga Aniaya Murid hingga Masuk RS & Trauma, Kepsek: Udah Merah Duluan |
|
|---|
| Kucing Pororo Cakar Bobby, Pemilik Panik Ketakutan dan Buru-buru Minta Maaf ke Presiden Prabowo |
|
|---|
| Kronologi Warung Bakso di Solo Diduga Gunakan Bahan Non-halal, Anak Pemilik: Bapak Salah Jawab |
|
|---|
| Video Terakhir Dosen Jambi yang Dibunuh Polisi Dikenang Murid, Suprise Ultah, Wajah Tampak Ceria |
|
|---|
| Tampang Oknum Polisi Terduga Pelaku Pembunuhan Dosen Perempuan di Jambi, Harta Benda Korban Raib |
|
|---|