Breaking News:

Berita Kriminal

NAFSU MEMUNCAK! Pria di Balikpapan Nekat Gagahi Gadis 14 Tahun, Ortu Korban Tak Terima, Lapor Polisi

Seorang pria berinisial AS (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur, tega melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Editor: Eri Ariyanto
Tribunnews
Ilustrasi pria di Balikpapan nekat gagahi gadis 14 tahun, 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria berinisial AS (42) di Balikpapan, Kalimantan Timur, tega melakukan tindak asusila terhadap GADIS di bawah umur.

Menurut informasi, korban dari tindak asusila itu masih berusia 14 tahun.

Kasus ini pun mencuat dan menggiring AS mendekam di balik jeruji besi.

Ilustrasi pencabulan terhadap IRT.
Ilustrasi pencabulan terhadap anak di bawah umur.. (Kolase Tribunnewsmaker)

Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Oknum Pimpinan Ponpes di Sorong Tega Setubuhi 3 Santriwati Selama Lima Tahun

Kejadian ini bermula saat korban menonton seni pertunjukan kuda lumping di kawasan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara pada Selasa (22/8/2023).

Saat itu terjadi hujan, sehingga korban tidak bisa pulang.

Kemudian, AS menawarkan korban untuk berteduh di rumahnya di kawasan Batu Ampar, Balikpapan Utara sembari menunggu hujan reda.

"Jadi, usai nonton barongan korban di bawah tersangka ke rumahnya." kata PS Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan Ipda Iskandar kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

"Kemudian korban istirahat di kamar milik tersangka," sambungnya.

ILUSTRASI rudapaksa
ILUSTRASI anak di bawah umur jadi korban rudapaksa. (Tribun)

Baca juga: BIADAB! 16 Pemuda di Aceh Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Korban Sempat Tak Pulang Beberapa Hari

Berduaan dengan korban, muncul niat kotor pelaku.

Sekira pukul 23.00 Wita, AS pun mengeluarkan rayuan untuk membujuk korban melakukan hubungan suami istri.

Termakan bujuk rayu, korban pun mengikuti permintaan AS hingga akhirnya hal ini diketahui keluarga korban.

“Keluarga korban tidak terima dan melapor ke kantor polisi." terangnya.

"Yang bersangkutan sudah kami amankan,” ujar dia.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun hingga 20 tahun," pungkas dia.

Sejoli nekat bersetubuh di tepi pantai, dipergoki turis lain namun tak peduli, sudah digebuki dan diteriaki namun tetap abai
Sejoli nekat bersetubuh di tepi pantai, dipergoki turis lain namun tak peduli, sudah digebuki dan diteriaki namun tetap abai (eva.vn)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari inipriagadisgagahipelakukorbanBalikpapan
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved