Berita Kriminal
Tak Kuat Tahan Nafsu! Ayah di Batam Setubuhi Anak Tirinya Hingga 6 kali, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang pria yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
"Saat menjalankan aksinya, Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan." ujar Sumarni.
Dalam insiden ini, pelaku memaksa korban untuk tak melaporkannya.
Pelaku memberikan sejumlah ancaman kepada korban jika nekat membeberkan aksi kejinya.
"Setiap setelah melakukan persetubuhan, Pelaku mengancam korban untuk tak melaporkan ke istrinya (ibu korban)," katanya
AKBP Sumarni menegaskan, aksi bejad pelaku terhadap anak tirinya NA ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.
Baca juga: GIRANG Ditawari Pekerjaan, Wanita Ini Syok Ternyata Jasa Prostitusi, Korban 10x Dirudapaksa Pelaku

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku setubuhi anak tirinya kurang lebih 20 kali selama 5 tahun tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).
Aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena IL tak kuat menahan hasratnya setiap melihat korban selalu muncul selalu muncul hasrat birahi.
Karena kebetulan ibu korban atau istrinya sibuk bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.
"Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat.,"ucapnya
Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya menjadi budak nafsu sang ayah.
Kini NA bernasib memilukan setelah dirinya diketahui hamil.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Teganya Guru Sekolah Minggu Rudapaksa 3 Gadis di Gereja, Nasib Korban Tragis: Hamil?

"Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ucapnya.
Kini ersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibat dari aksi kejinya itu, pelaku dijerat sejumlah pasal.
Pelaku pun terancam hukuman penjara.
(Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|