Berita Kriminal
Tak Kuat Tahan Nafsu! Ayah di Batam Setubuhi Anak Tirinya Hingga 6 kali, Korban Masih di Bawah Umur
Seorang pria yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Editor: Eri Ariyanto
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria yang tinggal di Batam, Kepulauan Riau, tega melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya.
Menurut informasi, alasan pelaku melakukan perbuatan bejat yaitu karena tak kuat menunggu masa nifas istri.
Pelaku dengan tega melakuan tindakan tak senonoh itu hingga beberapa kali.

Baca juga: Sudah 10 Tahun Tak Pulang, TKI Asal NTB Meninggal di Arab Saudi, Keluarga Ungkap Penyebab Kematian
Seperti diketahui, korban berinisial B (13), seorang siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Batam menjadi korban pencabulan ayah tirinya.
Ironisnya, perbuatan tak senonoh ini dialami pelaku hingga 6 kali di 2 lokasi berbeda.
"Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Kapolsek Sekupang Kompol ZA Christopher Tamba yang dihubungi, Rabu (30/8/2023).
Chris mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mencabuli anak tirinya pertama kali karena tidak tahan menunggu masa nifas istrinya yang baru saja melahirkan.
Dari sanalah muncul niat bejatnya untuk menggauli anak tirinya yang sedang beranjak remaja.

Baca juga: NAFSU MEMUNCAK! Pria di Balikpapan Nekat Gagahi Gadis 14 Tahun, Ortu Korban Tak Terima, Lapor Polisi
"Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada tantenya," ungkap Chris.
Pelaku juga mengakui perbuatan itu pertama kali dilakukannya di Pantai Cipta Land dan terakhir di rumahnya saat istrinya sedang terlelap tidur.
"Jadi lima kali dilakukan pelaku di Pantai Cipta Land dan yang keenamnya di rumah mereka." terangnya.
"Bahkan yang di rumah, perbuatan pelaku sempat tertangkap anaknya yang masih berusia 4 tahun," jelas Chris.
Adapun modus pelaku, Chris menceritakan, dengan cara mengajak korban jalan-jalan saat istrinya tidak berada di rumah. Setibanya di lokasi yang dituju, pelaku melancarkan aksinya.

"Agar korban tidak bercerita kepada siapapun, pelaku lantas memberikan uang jajan kepada korban, dan uang itu rutin diberikan pelaku ke korban," ungkap Chris.
Tidak hanya menangkap pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepasang baju dan pakaian dalam milik korban dan satu lembar akte kelahiran milik korban.
"Pelaku menyesali perbuatannya dan mengaku khilaf," pungkas Chris.

Berita Lainnya, Gegara Istri Sibuk Kerja, Suami Lampiaskan Birahinya ke Anak Tiri, 20x Dirudapaksa: Hamil 7 Bulan
Gegara istri sibuk bekerja, suami nekat melampiaskan nafsu birahinya kepada anak tirinya.
Berdalih tak bisa melampiaskan nafsunya kepada sang istri yang sibuk bekerja, seorang ayah tega 20x merudapaksa anak tirinya.
Malangnya nasib anak berinisial NA yang berulang kali dijadikan nafsu birahi sang ayah.
Seorang pria berinisial IL (37) nekat menjadikan anak tirinya sebagai budak nafsu selama 5 tahun.
Aksi rudapaksa tersebut dilakukan pelaku saat istri tak ada dirumah atau bekerja.
Hingga pada akhirnya, aksi cabul pelaku terbongkar ketika kepergok warga setempat.
Oleh warga, kasus tersebut langsung dilaporkan kepada sang ibu.
Pasalnya, hal tersebut sudah terbilang penyimpangan.
Berdasarkan keterangan Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasatreskrim Polres Subang AKP Ade Rizki Fitriawan dalam press release-nya dihalaman Mapolres Subang, Selasa(9/5/2023) mengungkapkan, kasus rudapaksa tersebut terungkap berkat laporan istri pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
"IL (37) yang merupakan ayah tiri korban dilaporkan oleh istrinya akibat menggagahi anak tirinya NA(17) sebanyak puluhan kali." ujar Sumarni.
"Aksi nekad ayah tiri tersebut terungkap setelah kepergok oleh warga saat sedang menggagahi anak tirinya," tambahnya.
Melihat aksi bejat suaminya, sang istri melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Subang.
Baca juga: BEJAT! Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Modus Janjikan Surga, Ortu Tak Terima: Anak Saya Trauma
Hingga pada akhirnya, pelaku berhasil diamankan petugas.
"Saat menjalankan aksinya, Pelaku memaksa korban melakukan persetubuhan." ujar Sumarni.
Dalam insiden ini, pelaku memaksa korban untuk tak melaporkannya.
Pelaku memberikan sejumlah ancaman kepada korban jika nekat membeberkan aksi kejinya.
"Setiap setelah melakukan persetubuhan, Pelaku mengancam korban untuk tak melaporkan ke istrinya (ibu korban)," katanya
AKBP Sumarni menegaskan, aksi bejad pelaku terhadap anak tirinya NA ternyata sudah dilakukan sejak tahun 2018 silam atau lima tahun lalu.
Baca juga: GIRANG Ditawari Pekerjaan, Wanita Ini Syok Ternyata Jasa Prostitusi, Korban 10x Dirudapaksa Pelaku

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya mengaku setubuhi anak tirinya kurang lebih 20 kali selama 5 tahun tersebut," ucap AKBP Sumarni kepada awak media di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (9/5/2023).
Aksi bejad IL, lanjut AKBP Sumarni, karena IL tak kuat menahan hasratnya setiap melihat korban selalu muncul selalu muncul hasrat birahi.
Karena kebetulan ibu korban atau istrinya sibuk bekerja, sehingga hasrat seksnya kurang tersalurkan kepada istrinya.
"Mungkin aktivitas hubungan suami istrinya berkurang, sehingga ketika tersangka lihat korban, yang bersangkutan langsung muncul hasrat.,"ucapnya
Akibat perbuatan pelaku, anak tirinya menjadi budak nafsu sang ayah.
Kini NA bernasib memilukan setelah dirinya diketahui hamil.
Baca juga: ASTAGFIRULLAH! Teganya Guru Sekolah Minggu Rudapaksa 3 Gadis di Gereja, Nasib Korban Tragis: Hamil?

"Saat ini, korban sedang dalam keadaan hamil 7 bulan," ucapnya.
Kini ersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
"Karena tersangka termasuk pihak keluarga, maka ancaman pidananya bisa ditambah sepertiga. Kini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Akibat dari aksi kejinya itu, pelaku dijerat sejumlah pasal.
Pelaku pun terancam hukuman penjara.
(Kompas.com/Hadi Maulana)
Diolah dari berita tayang di Kompas.com
Sumber: Kompas.com
Anggun Sopir Bank Jateng yang Gondol Rp10 M Sudah Beli Rumah, Sesumbar Bikin Garasi untuk 300 Mobil |
![]() |
---|
Suami di Pandeglang Banten Tega Bunuh Istri & Bayinya Gegara Kalah Judol, Punya Utang Rp11 Juta |
![]() |
---|
KKN di Ogan Ilir, Mahasiswi UMP Trauma jadi Korban Asusila Pengurus Karang Taruna, Disekap 3 Jam |
![]() |
---|
Kronologi Pembunuhan Haji Sahroni Sekeluarga, Pelaku Terancam Pidana Mati, Kapolres Indramayu: Sadis |
![]() |
---|
Eras Penculik Ilham Kepala Cabang Bank BUMN Kini Ajukan Justice Collaborator, Janji Ungkap Fakta |
![]() |
---|