Breaking News:

Berita Kriminal

MERINDING! Gegara Warisan, Saudara Adu Bacok, 1 Tewas, 3 Berlinang Darah: Rebutan Batas Tanah

Saudara di Jember terlibat adu bacok gegara warisan, 1 tewas, 3 berlinang darah, diduga rebutan batas tanah

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI - gegara warisan, keluarga terlibat adu bacok, 1 tewas, 3 lainnya bersimbah darah 

Lansia bernama Yeni Sulityowati tersebut harus berhadapan dengan menantunya gegara persoalan warisan.

ILUSTRASI metua vs menantu
ILUSTRASI metua vs menantu (Istimewa)

Menantu murka terhadap mertuanya yang diduga telah melakukan penggelapan harta warisan.

Yeni merupakan warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang.

Adapun sang menantu yang melaporkan mertuanya yakni Diana Soewito.

Diana Soewito merupakan warga berusia 46 tahun asal Surabaya, Jawa Timur.

Diana melaporkan Yeni karena diduga menggelapkan barang peninggalan mendiang suami Diana, Subroto Adi Wijaya.

Baca juga: Dulu Miskin Sering Main di Selokan, Pria Ini Kini Jadi YouTuber, Dokter & Pebisnis: Sempat Dipenjara

ILUSTRASI mertua berusia 78 tahun dipenjarakan menantunya gegara persoalan warisan.
ILUSTRASI mertua berusia 78 tahun dipenjarakan menantunya gegara persoalan warisan. (Istimewa)

Mertua diduga menggelapkan barang berupa sepasang cincin kawin dan sebuah berlian.

Kini kasus tersebut dilimpahkan ke kepolisian.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Soesilo mengungkapkan, pelaporan kasus dugaan penggelapan oleh Diana diterima polisi pada awal bulan ini. 

Polisi telah berusaha mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Setelah melalui proses penyelidikan, mediasi, serta gelar perkara, penyidik telah meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada Rabu (26/7/2023). 

Baca juga: BEJAT Pria di Gunungkidul Lecehkan Remaja 17 Tahun, Remas Payudara, Akui Spontan, Terancam Dipenjara

Menantu penjarakan mertua
Menantu penjarakan mertua (Freepik)

Dalam tahap penyidikan, polisi menetapkan Yeni Sulistyowati sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.

Hal ini merujuk pada ketentuan pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Prosesnya sudah kita tingkatkan ke tahap penyidikan." kata Soesilo, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (28/7/2023).

"Untuk tersangkanya, terlapor (Yeni Sulistyowati) sebagai tersangka,” imbuhnya.

Meski demikian, polisi saat ini belum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Lansia tersebut kini terancam hukuman pidana maksimal empat tahun tersebut.

“Ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara,” ungkap Soesilo.

Diolah dari berita yang telah tayang di TribunJember.com

Tags:
berita viral hari iniGegara WarisanSaudara Saling Bacok1 Tewas3 Korban Berlinang DarahRebutan Batas Tanah
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved