Berita Viral
'BIADAB!' Oknum TNI yang Setubuhi Gadis sebelum Dibunuh Cuma Dibui 15 Tahun, Ayah Korban:Hukum Mati!
'BIADAB!' Anaknya Digagahi Oknum TNI saat Sekarat, Ayah Korban Tak Terima Pelaku Dibui 15 Tahun
Editor: Dika Pradana
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Manhuri murka dan tak terima ketika oknum TNI, pelaku pemerkosa dan pembunuhan anaknya hanya dihukum 15 tahun penjara.
Sebagai seorang ayah, Manhuri merasa sakit hati ketika anaknya dihabisi secara brutal oleh oknum TNI bernama Prada Yuwandi.
Pada sidang militer yang dilakukan Kamis, (14/9/2023), Prada Yuwandi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Mendengar hal tersebut sang ayah langsung marah dan meminta agar pelaku dihukum mati.

Dalam sidang yang dihadiri para keluarga dan kerabat tersebut terungkap fakta bahwa pembunuhan yang dilakukan di sebuah bukit itu dilakukan secara keji.
Ayah Sri, Manhuri meminta terakwa Prada Y dihukum mati karena pembunuhan tersebut sudah direncanakan.
Bahkan, menurut Manhuri, pembunuhan Sri dilakukan dengan cara yang sadis.
"Dihukum berat. Sebab sudah terencana. Belum lagi pelaku menyembunyikan jenazahnya, kematiannya." kata Manhuri, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).
"Kejam dia melakukannya. Biadab. Minta hukuman mati," tambahnya.
Baca juga: ALASAN Nando Mandikan Jasad Istri usai Membunuhnya, Mata Berkaca-kaca: Saya Pikir Ini yang Terakhir!
Baca juga: SOSOK Prada Yuwandi, Oknum TNI Bunuh Eks Tunangan lalu Digagahi saat Sekarat: Terancam 15 Tahun Bui
Kakak kandung korban, Muriyani mengungkapkan, Prada Y menganiaya korban dengan mencekik, menginjak dan memukulnya menggunakan batu.
Setelah itu, pelaku melampiaskan hawa nafsunya dengan menyetubuhi korban yang sudah tak berdaya.
“Caranya membunuh adik saya sungguh kejam,” kata Muriyani, kepada wartawan, Kamis siang.
Muriyani menuturkan, penganiayaan serta persetubuhan yang dilakukan Prada Y terhadap Sti dilakukan di lokasi pembunuhan. Korban juga dikubur tak jauh dari lokasi tersebut.
“Adik saya dikubur dalam lubang yang tak dalam,” ungkap Muriyani.
Sementara itu, atas perbuatannya, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak, Letkol CHK Salis Alfian Wijaya mengatakan, Prada Y didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan berencana.
Baca juga: BIADAB! Gadis Difabel di Deliserdang Digagahi Lansia, Tewas: Dituntut 10 Tahun Bui, Keluarga Kecewa

Sumber: Kompas.com
Terduga Pelaku Penembakan Zetro Leonardo Purba, Polisi Peru Duga Pembunuh Bayaran Negara Asing |
![]() |
---|
Ahmad Sahroni Resmi Laporkan Kasus Penjarahan Rumah ke Polisi, Ini Daftar Barang Mewah yang Hilang |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Zetro Leonardo Purba Ditembak Hingga Tewas di Peru, Jatuh Beserta Sepeda & Istri Syok |
![]() |
---|
Pilu Sosok Dandi Ojol Korban Demo di Makassar, Dituduh Intel, Tewas Dikeroyok saat Rekam Aksi Massa |
![]() |
---|
Presiden Mahasiswa Unisba Mengecam Tindakan Represif di Kampus, Menuntut Pertanggungjawaban |
![]() |
---|