Breaking News:

Berita Kriminal

TAK SOPAN! Anak di Pamekasan Ancam & Todong Sajam ke Ayah, Ngaku Tak Terima Ditegur Bongkar Motor

TAK TERIMA Ditegur ayah saat bongkar motor, anak di Pamekasan ancam dan todong senjata tajam ke orangtua

Editor: Damar Klara Sinta
Kompas.com
ILUSTRASI tak terima ditegur pria ancan dan todong senjata ke ayah 

"Istrinya ini jualan 1 x 24 jam, untuk biaya hidup anak-anaknya, saat itu dia sedang capek," ujar Eri saat dihubungi Kompas.com, Jum'at (1/9/2023).

Baca juga: PILU Anak Sulung Meninggal, Ibu Syok dengan Peninggalan Mendiang, Dapat Uang Rp 2,6 Miliar!

Eri tidak merinci korban berjualan apa, namun setelah menolak ajakan pelaku korban pergi ke kamar mandi.

Di saat itulah pelaku melakukan pengancaman.

ILUSTRASI - anak jadi sasaran kemarahan sang ayah, kini diancam dibunuh dan disekap
ILUSTRASI - anak jadi sasaran kemarahan sang ayah, kini diancam dibunuh dan disekap (Eva.vn/ freepik)

"Pelaku mengatakan kalimat 'awas kamu nanti ya keluar dari kamar mandi itu, ku bunuh kamu nanti'.

Pada saat mengatakan kalimat demikian, terlapor (pelaku) juga menggosok sebuah senjata tajam berupa pisau dapur," ungkap Eri.

Mendengar ucapan pelaku, korban langsung berlari dari kamar mandi dan meninggalkan rumahnya.

Melihat kejadian itu, pelaku kesal dan memanggil kedua anaknya yang sedang bermain untuk masuk ke rumah.

"Terlapor (kemudian) mengancam kedua anaknya, agar jangan keluar rumah, apabila keluar rumah kedua korban akan dibunuh.

Baca juga: TANGIS Ortu Bocah di Gresik Temukan Anak Tewas, Sempat Hilang Tenggelam 2 hari, Keluarga: Ikhlas

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjung Balai," ujar Eri.

Polisi kemudian turun ke lokasi kejadian untuk menangkap pelaku sekaligus membebaskan kedua bocah yang disekap. Kemudian pelaku langsung ditahan.

"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs 45 (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 335 (1) dari KUHP," tutup Eri.

Diolah dari berita yang telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inikriminalTak Terima DitegurAncam Ayah dan Todong Sajamdurhaka
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved