Breaking News:

Berita Viral

SYOK! Sejoli Belum Nikah di Aceh Digerebek Satpol PP, Berduaan Tanpa Busana: Dihukum 25x Cambuk

Pasangan bukan suami istri di Aceh kepergok telanjang berduaan di gedung kosong oleh Satpol PP, KINI DIHUKUM 24x cambuk.

Editor: Dika Pradana
Tribun Lampung
Ilustrasi pasangan belum nikah digerebek satpol 

Setelah sepakat, sekira pukul 02.30 WIB, Tajul menjemput Cut Citra di dekat rumah kosnya di salah satu Gampong di Banda Aceh dengan menggunakan sepeda motor.

Ilustrasi pasangan digerebek.
Ilustrasi pasangan digerebek. (Tribun Lampung)

Selanjutnya, keduanya pergi menuju ke sebuah bangunan kosong dekat Taman Sari, Kota Banda Aceh.

Setibanya mereka di lokasi, Tajul memarkirkan sepeda motornya di tempat parkir Taman Sari.

Setelah itu, Tajul bersama Cut Citra berjalan kaki menuju bangunan kosong tersebut.

Keduanya pun akhirnya masuk secara bersama-sama.

Pada saat di dalam bangunan tersebut, Tajul memberikan uang sebesar Rp 150.000 kepada Cut Citra.

Kemudian Tajul langsung membuka celana panjang yang dikenakannya.

Sehingga ia dalam kondisi sudah setengah tanpa busana.

Sedangkan Cut Citra juga membuka celana panjang yang ia kenakan, dan kondisi setengah tanpa busana.

Lalu Cut Citra terlentang di atas lantai di dalam bangunan kosong tersebut.

Baca juga: PERGOKI Suami Selingkuh, Istri di Sorong Nekat Bunuh Diri, Minum Racun Rumput, Kondisi:Mulut Berbusa

Ilustrasi diduga berzina
Ilustrasi diduga berzina (Sriwijaya Post)

Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri.

Di saat adegan naik ke bulan sedang berlangsung, tiba-tiba datang petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menggrebek tempat tersebut.

Karena panik, Tajul langsung mengambil celananya.

Dia kemudian melarikan diri lewat pagar di belakang bangunan tersebut.

Petugas pun langsung melakukan pengejaran terhadap Tajul.

Halaman 2/3
Tags:
berita viral hari inipasanganBelum NikahdigerebekSatpol PPAcehtanpa busanacambuk
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved