Breaking News:

Berita Viral

SYOK! Sejoli Belum Nikah di Aceh Digerebek Satpol PP, Berduaan Tanpa Busana: Dihukum 25x Cambuk

Pasangan bukan suami istri di Aceh kepergok telanjang berduaan di gedung kosong oleh Satpol PP, KINI DIHUKUM 24x cambuk.

Editor: Dika Pradana
Tribun Lampung
Ilustrasi pasangan belum nikah digerebek satpol 

Sehingga mereka berhasil menangkapnya dalam kondisi setengah tanpa busana.

Petugas juga menangkap Cut Citra yang dalam kondisi setengah tanpa busana.

ILUSTRASI bersetubuh
ILUSTRASI bersetubuh (TribunJatim.com)

Keduanya kemudian diamankan dan di bawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Antara Tajul dan Cut Citra tidak terikat hubungan pernikahan.

Setelah melalui serangkaian sidang di Mahkamah Syariyah Banda Aceh, majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Majelis Hakim yang di pimpin Hakim Ketua, Bukhari menyatakan kedua terdakwa, yakni Tajul dan Cut Citra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Ikhtilath.

“Menghukum terdakwa dengan uqubat cambuk di depan umum sebanyak 25 kali cambuk,” bunyi putusan yang dibacakan pada Kamis (14/9/2023).

Adapun Cut Citra divonis lewat nomor putusan 31/JN/2023/MS.BNA, dan Tajul dengan nomor putusan 32/JN/2023/MS.BNA.

Hakim juga menetapkan keduanya tetap berada dalam tahanan sampai hukuman cambuk dilaksanakan.

Artikel ini diolah dari Serambinews

Halaman 3/3
Tags:
berita viral hari inipasanganBelum NikahdigerebekSatpol PPAcehtanpa busanacambuk
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved