Breaking News:

Terekam Jejak Digital Tak Bisa Bohong, Jessica Wongso Nonton Film Pembunuhan dengan Kopi Sianida

Jessica Kumala Wongso ternyata menonton film tentang pembunuhan menggunakan kopi bercampur racun sianida sebelum Wayan Mirhan Salihin tewas.

Editor: Sinta Manila
TikTok/YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo
Ahli Hukum Pidana Edward Omar Syarif Hiarej mengungkap fakta soal lie detector di kasus kopi sianida Jessica Wongso. 

TRIBUNNEWSMAKER.COM  - Tetap teguh pada pendiriannya dan tak mau mengaku, terkuak jejak digital mencurigakan milik Jessica sebelum kejadian nahas yang menimpa Mirna Salihin.

Jessica Kumala Wongso ternyata menonton film tentang pembunuhan menggunakan kopi bercampur racun sianida sebelum Wayan Mirhan Salihin tewas.

Jessica Wongso juga mencaritahu soal racun sianida.

Baca juga: KONDISI Terkini Jessica Wongso Saat Heboh Dugaan Tak Bersalah Kematian Mirna: Jangan Percaya Media

Hal tersebut diketahui oleh polisi Australia yang mengungkap digital forensik Jessica Wongso.

Sidang kasus kopi sianida Jessica Wongso memang turut melibatkan pihak luar negeri.

Pihak Jessica Wongso menghadirkan saksi ahli dari Australia yang justru berujung deportasi.

Baca juga: Perbedaan Mencolok Sikap Jessica Wongso Sebelum dan Sudah Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffer, and Jessica Wongso'
Dokumenter Netflix berjudul 'Ice Cold: Murder, Coffer, and Jessica Wongso' (Capture tayangan Netflix)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Mirna Salihin, Sandhy Handika saksi ahli Jessica Wong, Beng Beng Ong melanggar aturan imigrasi saat menjadi saksi dalam sidang kopi sianida.

"Pemikiran kami selaku tim, kita harus menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum. Beng Beng Ong datang melanggar imigrasi, saat dia menegakkan hukum seharusnya tidak ada hukum yang dilanggar.

Itu kami kaitkan juga bagaimana cara seorang ahli, bagaimana dia bisa dipercaya, kalau dia pelanggar hukum," kata Sandhy saat diwawancara Denny Sumargo.

Dia mengungkap, selain melanggar aturan Imigrasi, ada pula saksi ahli Jessica Wongso yang ternyata merupakan DPO Interpol.

Baca juga: MENYAYAT Hati! Isi Surat Mahasiswi Udinus yang Meregang Nyawa di Kost:Gak Usah Cari Tau Kematianku

"Karena ada juga satu ahli lagi dari pihak penasihat hukum yang ternyata DPO Interpol," katanya.

Wamenkumham Edward Omar Syarif Hiarej mengatakan bahwa seorang saksi ahli juga harus dikenali latarbelakangnya.

"Itulah yang saya katakan, keterangan saksi itu kan alat bukti ada lima kriteria untuk kemudian keterangan saksi bisa dijadikan bukti,

bukan sekadar dia lihat, tahu dan alami, tapi paling utama kita harus lihat latarbelakang dan kepribadian saksi," katanya.

Ahli Hukum Pidana Edward Omar Syarif Hiarej mengungkap fakta soal lie detector di kasus kopi sianida Jessica Wongso.
Ahli Hukum Pidana Edward Omar Syarif Hiarej mengungkap fakta soal lie detector di kasus kopi sianida Jessica Wongso. (TikTok/YouTube/CURHAT BANG Denny Sumargo)

Sandhy menambahkan dalam menangani kasus kopi sianida, pihaknya mencaritahu latarbelakang semua yang terlibat, termasuk psikologisnya.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/2
Tags:
Jessica Wongsopolisi Australiajejak digitalEdward Omar Syarif Hiarej
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved