ALHAMDULILLLAH! Kemenaker Naikkan Upah Minimum 2024, Mendorong Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Demi menaikan daya beli masyarakat Indonesia, pemerintah mengatur strategi menaikan upah minimum pekerja 2024.
Editor: Sinta Manila
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang," jelas Ida.
"Sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," lanjutnya.
Baca juga: ALHAMDULILLAH! Gaji PNS 2023 Resmi Naik, Segini Besaran Upah ASN yang Akan Berubah Mulai Tahun Depan
Berikut Ini Perhitungannya Batas penetapan upah minimum Ida menuturkan, diperlukan penguatan Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah.
Tujuannya dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Ida menambahkan, diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 juga akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri.
Dengan begitu, PP tersebut diharapkan akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja atau buruh karena pekerja atau buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," imbuh Ida.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PP Nomor 51 Tahun 2023 juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
Ia menegaskan, penetapan upah minimum provinsi ditetapkan paling lambat pada 21 November 2023.
Sementara upah minimum kabupaten atau kota ditetapkan paling lambat pada 30 November 2023.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," tutur Ida.
Artikel diolah dari kompas.com
Sumber: Kompas.com
| Wabup Klaten Benny Pastikan Raperda Pajak dan Retribusi Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| DPRD Klaten Soroti Kebocoran Pajak dan Penggunaan Tapping Box |
|
|---|
| Ketua DPRD Klaten Tegaskan Optimalisasi Pajak Daerah Tak Akan Bebani Masyarakat |
|
|---|
| Isi Pesan Raja Yogyakarta Sri Sultan HB X ke Keraton Solo Usai PB XIII Wafat, Singgung Soal Republik |
|
|---|
| Kawal Penyelesaian Hak Eks Karyawan Sritex, Komisi IV DPRD Sukoharjo Koordinasi Sampai Kemenaker |
|
|---|