Breaking News:

TOLAK Rohingya, Warga Aceh Khawatir Terjadi Gesekan: Yang Berhasil Mendarat Siap Angkat Kaki Lagi

Sebagian warga Aceh menolak ratusan pengungsi Rohingya saat hendak berlabuh dengan perahu kayu.

Editor: Eri Ariyanto
Kompas.com
Kapal berisi ratusan Rohingya terombang ambing di Perairan Lhokseumawe 

Selain itu, bantuan kemanusiaan internasional untuk pengungsi Rohingya juga sudah dipangkas, kemungkinan dialihkan ke Ukraina dan Gaza – yang saat ini dilanda konflik.

“Menurut saya, jika pengungsi dapat hidup lebih baik, mereka tidak perlu pergi ke Indonesia dan hal-hal seperti ini. Jadi saya juga menuduh komunitas internasional kurang berbagi tanggung jawab untuk membantu para pengungsi dengan lebih baik,” kata Chris Lewa.

Apa respons pemerintah

Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah mengatakan pihaknya tidak berwenang terhadap persoalan ini, dan menyerahkan hal ini kepada Badan PBB untuk urusan Pengungsi, UNHCR.

“Sesuai dengan Perpres 125 terkait PPLN Dinsos Provinsi tidak memiliki kewenangan dan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) terkait hal tersebut,” kata Devi melalui pesan tertulis.

Saat ditanya mengenai alternatif lokasi penampungan karena adanya penolakan warga, dan potensi konflik, Devi menjawab: “Sampai saat ini belum ada arahan dari pimpinan terkait hal tersebut”.

Plt Asisten Deputi Bidang Koordinasi Penanganan Kejahatan Transnasional dan Luar Biasa Kemenkopolhkam, Benny M Saragih juga menjawab singkat persoalan ini. “Saya masih mengumpulkan informasi dan data,” katanya melalui pesan tertulis.

Sementara itu, juru bicara Kementerian Luar Negeri, Lalu Muhammad Iqbal menegaskan, “Kejadian semacam ini akan terus berulang selama akar masalahnya tidak diselesaikan, yaitu masalah Rohingya di Myanmar.”

Ia melanjutkan, terkait arus arus pengungsi yang saat ini terjadi lagi, pemerintah Indonesia meminta negara-negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 untuk menunjukkan tanggung jawab lebih.

“Indonesia sendiri bukan negara Pihak pada konvensi sehingga tidak ada kewajiban untuk menampung,” kata Iqbal melalui keterangan kepada BBC News Indonesia.

“Namun demikian selama ini kita selalu memberikan penampungan, semata-mata karena alasan kemanusiaan. Penampungan yang kami berikan bersifat jangka pendek dan bukan sebagai solusi permanen.”

BBC News Indonesia juga menerima pernyataan bersama 12 organisasi masyarakat sipil pemerhati isu pengungsi dan pencari suaka di Indonesia. Mereka ikut merespons kasus pengusiran pengungsi Rohingya di Aceh baru-baru ini.

Menurut mereka terdapat ketentuan hukum kebiasaan internasional mengenai prinsip non-refoulement, di mana seseorang termasuk pengungsi tidak boleh dikembalikan atau ditolak di negara tempat dia mencari perlindungan.

“Pembiaran terhadap penolakan ini akan menjadi catatan buruk dalam penghormatan terhadap prinsip ini,” tulis pernyataan tersebut.

Belasan organisasi masyarakat sipil ini juga mempertanyakan implementasi Peraturan Presiden No.125/2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri. "Lagi-lagi Peraturan Presiden tak diindahkan dalam kejadian ini,” tambah pernyataan itu.

Mereka juga menantang alasan pemerintah mengenai tidak meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 sebagai “argumentasi usang”. Musababnya, Indonesia memiliki beragam instrumen HAM lain, prinsip non-refoulement, ketentuan-ketentuan penyelamatan nyawa pada hukum laut atau UNCLOS, ketentuan-ketentuan pada Bali Process dan konvensi-konvensi HAM yang melindungi perempuan, anak-anak, kelompok disabilitas, dan sebagainya.

“Belum lagi mengenai pernyataan-pernyataan internasional yang disampaikan,” tulis pernyataan bersama dari KontraS Aceh, SUAKA, JRS Indonesia, LBH Banda Aceh, KontraS, Sahabat Insan, RDI-UREF, Dompet Dhuafa, Sandya Institute, LBH APIK Jakarta, HRWG, dan PBHI.

Diolah dari berita tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Tags:
berita viral hari iniRohingyawargaAcehpengungsikapalPidie
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved