CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!
Cara agar lolos larangan isi bensin di SPBU, masyarakat Jawa Barat wajib simak!
Editor: Candra Isriadhi
Aturan tersebut akan diberlakukan mulai pada awal tahun 2024 nanti di SPBU di seluruh Jawa Barat.
Nah, oleh karena itu bagi penunggak Pajak Kendaraan 2023 sebaiknya segera membayar kewajibannya.

Pasalnya kini bayar Pajak Kendaraan juga semakin mudah, hanya perlu menggunakan HP saja.
Tentunya bayar pajak kendaraan secara online dapat memudahkan para pemilik kendaraan tanpa harus repot-repot mendatangi kantor Samsat.
Para pemilik kendaraan cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraan tahunan.
Baca juga: SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di NTT Dimulai, Nikmati Diskon & Bebas Bea Balik Nama
Inilah cara mudah untuk membayar pajak tahunan untuk sepeda motor maupun mobil.
Cara mudah bayar pajak tahunan ini bisa menjadi alternatif pemilik kendaraan saat melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan.
Berikut cara mudah membayar pajak tahunan secara online menggunakan Aplikasi SIGNAL:

1. Download dan Instal Aplikasi SIGNAL di Google Play/App Store
2. Masukan data-data pribadi seperti NIK, Nama sesuai e-KTP, alamat email, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi.
3. Memasukan foto e-KTP dan pastikan tidak ada informasi yang terpotong.
4. Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto.
5. Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS pada nomor handphone yang terdaftar
6. Registrasi berhasil
7. Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke alamat e-mail yang telah didaftarkan.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|