CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!
Cara agar lolos larangan isi bensin di SPBU, masyarakat Jawa Barat wajib simak!
Editor: Candra Isriadhi
8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'
9. Lalu klik Milik Sendiri
10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.
11. Pastikan data yang dimasukan benar, selanjutnya pilih menu Lanjut.
12. Selanjutnya masuk ke menu awal, lalu klik Pendaftaran Pengesahan STNK.
13. Pilih NRKB sesuai kendaraan anda, setelah selesai pilih menu Lanjut.
14. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
15. Slide tombol kirim dokumen TBPKP untuk pengiriman STNK langsung ke alamat rumahmu.
16. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) dan pilih jasa pengirimannya.
17. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut
18. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.
19. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul
20. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.
21. Proses selesai
(Kompas.com)
Diolah dari artikel Kompas.com.
Sumber: Kompas.com
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|