Breaking News:

CATAT! Begini Cara Agar Lolos Larangan Isi BBM di SPBU, Masyarakat Jawa Barat Wajib Simak!

Cara agar lolos larangan isi bensin di SPBU, masyarakat Jawa Barat wajib simak!

Editor: Candra Isriadhi
Tribunnews.com/Garudea Prabawati
Ilustrasi isi bensin di SPBU, akan dilarang bagi penunggak pajak mulai 2024 berlaku di dua provinsi. 

8. Setelah proses registrasi selesai, pilih menu 'Tambah Data Kendaraan Bermotor'

9. Lalu klik Milik Sendiri

10. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka.

11. Pastikan data yang dimasukan benar, selanjutnya pilih menu Lanjut.

12. Selanjutnya masuk ke menu awal, lalu klik Pendaftaran Pengesahan STNK.

13. Pilih NRKB sesuai kendaraan anda, setelah selesai pilih menu Lanjut.

14. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.

15. Slide tombol kirim dokumen TBPKP untuk pengiriman STNK langsung ke alamat rumahmu.

16. Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada) dan pilih jasa pengirimannya.

17. Rekap biaya akan muncul pada layer telepon anda, klik lanjut

18. Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol pilih cara pembayaran.

19. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

20. Klik Lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

21. Proses selesai

(Kompas.com)

Diolah dari artikel Kompas.com.

Sumber: Kompas.com
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanPajak Kendaraanpemutihan pajak kendaraanSignal
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved