Breaking News:

Berita Kriminal

NESTAPA Remaja di Labuhanbatu Bola Mata Kirinya Hilang, Tewas Dianiaya OTK: Kening & Kaki Melepuh!

Inilah kronologi meninggalnya remaja di Labuhanbatu dianiaya OTK hingga bola matanya hilang.

Editor: Dika Pradana
Freepik / Istimewa
ILUSTRASI tewas dianiaya 

Saat terjatuh, 2 teman korban berhasil kabur, sementara korban sendiri tertindih motor Beat Street.

Korban pun berhasil ditangkap oleh oknum polisi tersebut hingga jadi bulan-bulannan atau dianiaya oleh oknum polisi berpangkat Aipda tersebut.

Korban saat itu kondisinya terkapar dan langsung dilarikan oleh oknum polisi tersebut ke Puskesmas Pusakanagara.

Namun kondisi korban semakin kritis atau koma hingga harus dirujuk ke RS Siloam Purwakarta.

Sayang hanya dirawat kurang dari 24 jam, korban dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin(4/12/2023) sekitar pukul 10.21 WIB, akibat luka yang diderita di bagian kepala dan wajah.

Sosok ibu yang menuntut hukuman mati terhadap oknum polisi yang membunuh anaknya di Subang
Sosok ibu yang menuntut hukuman mati terhadap oknum polisi yang membunuh anaknya di Subang (TribunJabar)

Karena dianggap meninggal tak wajar, keluarga korban langsung membawa korban ke RS.Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi.

Selanjutnya keluarga korban membuat laporan ke Satreskrim Polres Subang terkait meninggalnya Adyan Waher yang diduga dianiaya oleh oknum Polisi Aipda WE.

Kemudian, Selasa(5/12/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, korban Adlyan Waher dimakamkan di Pemakaman Umum Desa Rancadaka dengan di iringin doa dan Isak tangis dari ratusan keluarga krabat dan rekan korban.

Senin (4/12/2023) sore, ratusan warga masyarakat dan para pelajar mengepung Makopolsek Pusakanagara untuk meminta keadilan dan mendesak pelaku oknum Polisi Aipda WE untuk segera ditahan.

Melihat massa yang semakin emosi, pihak Propam dan Satreskrim Polres Subang langsung mengamankan pelaku.

Oknum Polisi Aipda WE tersebut selanjutnya di tahan di sel tahanan Propam Polres Subang.

Berdasarkan keterangan WakaPolres Subang Kompol Endar Supriatna dalam press release-nya Rabu(26/12/2023) kemarin, pelaku mengakui telah memukuli korban.

"Pelaku mengaku kesal kepada korban karena tak kooperatif saat ditanya, hingga pelaku akhirnya memukuli korban dengan tangan kosong dibagian muka atau wajah dan bibir," katanya

Selain itu, WakaPolres juga mengungkapkan, polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa parang dan Kelewang berukuran panjang lebih dari 1 meter.

"Dari tangan korban bersama rekannya kita amankan 2 Sajam berupa parang dan Kelewang, serta di TKP kita temukan adanya batang kayu sepanjang hampir 80cm dan Helm," katanya

Sementara itu, pelaku oknum Polisi Aipda WE saat ini sudah ditahan di Markas Propam Polres Subang.

Pelaku terancam UU perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun atau denda Rp 3 Miliar.

Selain itu, pelaku juga terancam telah melanggar kode etik profesi Kepolisian dengan ancaman Pemecatan atau Pemberhentian dengan tidak hormat(PTDH).

Artikel ini diolah dari TribunMedan

Sumber: Tribun Medan
Tags:
berita viral hari iniremajaLabuhanbatubola matadianiayatewasOTK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved