Pilpres 2024
Ajudan Prabowo Subianto, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Kapuspen TNI dan Bawaslu
Dugaan pelanggaran Pemilu oleh ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terjadi saat debat capres.
Editor: Sinta Manila
Anton menyebut, kehadiran Teddy sebenarnya dapat diterima sepanjang memang apa yang dilakukan tidak ikut bersorak selayaknya anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran.
Kemudian, Teddy seharusnya mengenakan baju yang berbeda dan diam saja selama kegiatan.
Sehingga, lanjut Anton, publik akan mudah mengidentifikasi Teddy bukanlah bagian dari TKN Prabowo-Gibran.
"Patut diingat, sekalipun bertugas melekat pada pejabat, Teddy tetaplah prajurit aktif."
"Status sebagai ajudan tidak menghapus kewajibannya untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Panglima TNI," ungkapnya saat dihubungi Tribunnews.com, Minggu.
"Prinsip netralitas tetap harus ditunjukkan sekalipun berdinas menemani kampanye."
"Gestur, sikap, dan perbuatan tetap harus dijaga dan tidak boleh condong mengikuti arah politik pejabat," terangnya.
Baca juga: Ada yang Baru di Debat Cawapres 22 Desember Besok, Venue Pindah, Siapkan Podium hingga Usulan Ada AC
Berpotensi Lakukan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu RI menyebut Mayor Inf Teddy yang berstatus prajurit TNI aktif berpotensi melakukan dugaan pelanggaran Pemilu.
“Potensi dugaan pelanggaran tentu kami harus menyatakan berpotensi terjadi dugaan pelanggaran, tapi hasilnya seperti apa, masih dalam kajian,” kata Lolly Suhenty, Minggu.
Lolly menegaskan, ihwal netralitas ASN, TNI/Polri sudah jelas termaktub di Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Kini, Bawaslu RI masih melakukan pembahasan internal terkait kehadiran Mayor Inf Teddy di debat perdana capres 2024.
Bawaslu RI juga menerima laporan dari publik melalui media sosial dan terus menggali informasi melalui proses penelusuran untuk dijadikan kajian.
“Saat ini kami sedang melakukan pembahasan di internal kami, pekan ini kami akan sampaikan kepada publik,” katanya.

“Karena memang banyak hal ya, masyarakat juga sudah nge-tag ke Bawaslu, kami juga sudah coba melihat dari kacamata Undang-undang 7, juga kacamata Undang-undang hukum lainnya,” papar Lolly.
Sumber: Tribunnews.com
25 Menteri Kabinet Prabowo-Gibran Siap Dilantik, Simak Daftar Nama Tokoh yang Hadir di Hambalang |
![]() |
---|
Efek Prabowo-Gibran, Pemimpin Dunia Berbondong-bondong Hadiri Pelantikan Presiden Baru, Siapa Saja? |
![]() |
---|
Reaksi Tak Terduga Megawati soal PPP Gagal Lolos Parlemen, Terang-terangan Sebut Sedih Sekali |
![]() |
---|
Bukan Bansos, Prabowo Terang-terangan Akui Kemenangan di Pilpres 2024 Karena Adanya Efek Ini |
![]() |
---|
Gugatan PDIP ke PTUN Bisa Jadi Ganjalan Pelantikan Prabowo-Gibran pada 20 Oktober?MPR Beri Kepastian |
![]() |
---|