Breaking News:

Pilpres 2024

Ajudan Prabowo Subianto, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Ini Kata Kapuspen TNI dan Bawaslu

Dugaan pelanggaran Pemilu oleh ajudan pribadi capres nomor urut 2 Prabowo Subianto, Mayor Inf Teddy Indra Wijaya terjadi saat debat capres.

Editor: Sinta Manila
Tangkap layar Tribun Video
Mayor Inf Teddy Indra Wijaya diduga melakukan pelanggaran pemilu usai terpantau kamera ikut mengenakan baju kampanye dalam debat capres yang berlangsung di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (12/12/2023). 

Sebagai informasi, terdapat lima poin penekanan menyangkut netralitas TNI pada Pemilu 2024 yang diumumkan di akun media sosial Instagram Puspen TNI sejak November 2023.

Pertama, tidak memihak dan tidak memberi dukungan kepada partai politik manapun beserta Paslon yang diusung serta tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis.

Kedua, tidak memberikan fasilitas tempat atau sarana dan prasarana milik TNI kepada Paslon dan Parpol untuk digunakan sebagai sarana kampanye.

Ketiga, keluarga prajurit TNI memiliki hak pilih (hak individu selaku warga negara), dilarang memberi arahan dalam menentukan hak pilih.

Keempat, tidak memberikan tanggapan, komentar, dan mengupload terhadap hasil quick count sementara yang dikeluarkan oleh lembaga survei.

Kelima, menindak tegas Prajurit TNI dan PNS yang terbukti terlibat politik praktis, memihak, dan memberi dukungan partai politik beserta Paslon yang diusung.

 

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Pilpres 2024Mayor Inf Teddy Indra WijayaPrabowoajudan pribadi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved