Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, berikut ini rincian biaya pergantian STNK baru:

- Kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp 100.000 per penerbitan

- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih Rp 200.000 per penerbitan

Selain biaya pergantian STNK baru, pemotor juga biasanya harus membayar biaya pengesahan STNK.

Biaya pengesahan ini ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan yang disesuaikan dengan peraturan terbaru.

Biaya pengesahan biasanya lebih rendah daripada biaya penggantiannya, yaitu:

Kendaraan bermotor roda 2 atau 3 Rp 25.000

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Rp 50.000.

(Motorplus-online.com)

Diolah dari artikel Motorplus-online.com.

Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved