SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
- Bebas pokok dan denda BBNKB II
- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023
- Diskon 10% pokok tunggakan PKB
- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum
- Diskon 30% tunggakan angkutan barang
- Diskon 40% tunggakan angkutan umum
6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

Pemilik kendaraan hanya perlu mempersiapkan 6 dokumen ini, maka Pajak Kendaraan kembali lancar.
Seperti dilansir dari Motorplus-online.com selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.
Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.
Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.
Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.
1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan
3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|