Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama. 

- Bebas pokok dan denda BBNKB II

- Diskon 2,5 persen PKB masa pajak tahun 2023

- Diskon 10% pokok tunggakan PKB

- Diskon 20% PKB tunggakan kendaraan umum

- Diskon 30% tunggakan angkutan barang

- Diskon 40% tunggakan angkutan umum

6 Dokumen Penting Urus STNK Hilang, Pajak Kendaraan 2023 Lancar Cukup Bayar Rp 100 Ribuan Saja

BPKB Kendaraan dan STNK.
BPKB Kendaraan dan STNK. (ist)

Pemilik kendaraan hanya perlu mempersiapkan 6 dokumen ini, maka Pajak Kendaraan kembali lancar.

Seperti dilansir dari Motorplus-online.com selain BPKB, STNK juga merupakan dokumen penting kepemilikan kendaraan bermotor.

Saat STNK hilang jangan dibiarkan harus segera diurus ke Samsat terdekat.

Ada 6 dokumen yang wajib disiapkan untuk mempermudah proses pembuatan STNK yang baru.

Berikut ini 6 dokumen yang harus dibawa saat pengurusan pembuatan STNK di Samsat.

1. KTP asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan

2. BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti pemilik kendaraan

3. Surat laporan kehilangan dari kepolisian (Polsek) serta fotokopi

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved