SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama
Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.
Editor: Candra Isriadhi
4. Rekomendasi Satlantas
5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai
6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain
Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.
Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.
Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:
1. Cek fisik kendaraan bermotor
2. Isi formulir pendaftaran
3. Dokumen yang sudah dibawa diserahkan kepada petugas Samsat
4. Membayar atau melunasi tunggakan pajak STNK (jika belum dibayarkan)
5. Pembuatan STNK baru (jika semua dokumen sudah lengkap)
6. Pembayaran biaya administrasi
7. Pengambilan STNK baru
Sebelum meninggalkan Samsat, pemilik motor harus mengecek dengan seksama apakah data atau keterangan di STNK yang baru sudah sesuai dengan data yang lama.
Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses pembuatan STNK baru di Samsat?
Ajinomoto Buka Lowongan Kerja 2025 Penempatan Jakarta, Fresh Graduate Boleh Daftar Posisi Penting |
![]() |
---|
LPS Buka Lowongan Kerja 2025, IPK Cuma 2,75 Masih Bisa Diterima Jadi Calon Pegawai |
![]() |
---|
PT Pelni Buka Lowongan Kerja 2025, Usia 35 Tahun Boleh Melamar Asisten Kepala Pelayanan & Perbekalan |
![]() |
---|
Arti Notifikasi 'Anda Ditetapkan Sebagai Penerima BSU Batch 4', Transferan Rp 600 Ribu Segera Cair |
![]() |
---|
Mohon Maaf! Sri Mulyani Setujui Pensiunan PNS Tak Dapat 3 Tunjangan Ini di 2025, Beda Nasib dari PNS |
![]() |
---|