Breaking News:

SEGERA IKUTI! Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Akan Distop, Nikmati Bebas Denda & Gratis Balik Nama

Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama.

Editor: Candra Isriadhi
Sumber: Kompas.tv/Ant
Warga menunjukkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor lewat STNK yang dibayarkan secara online. Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di wilayah ini akan berakhir, nikmati bebas denda dan gratis balik nama. 

4. Rekomendasi Satlantas

5. Surat pernyataan dengan dilengkapi materai

6. Surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP jika proses pengurusan diwakilkan orang lain

Setelah 6 dokumen lengkap, pemilik motor yang akan mengurus STNK baru harus mendatangi Samsat pusat.

Tidak disarankan mendatangi Samsat keliling karena proses pembuatan STNK baru hanya tersedia di Samsat Pusat/ Induk.

Setelah mendatangi Samsat untuk proses pembuatan STNK baru, pemilik motor harus melewati beberapa proses, antara lain:

1. Cek fisik kendaraan bermotor

2. Isi formulir pendaftaran

3. Dokumen yang sudah dibawa diserahkan kepada petugas Samsat

4. Membayar atau melunasi tunggakan pajak STNK (jika belum dibayarkan)

5. Pembuatan STNK baru (jika semua dokumen sudah lengkap)

6. Pembayaran biaya administrasi

7. Pengambilan STNK baru

Sebelum meninggalkan Samsat, pemilik motor harus mengecek dengan seksama apakah data atau keterangan di STNK yang baru sudah sesuai dengan data yang lama.

Lalu berapa biaya yang harus dibayarkan untuk proses pembuatan STNK baru di Samsat?

Halaman
1234
Tags:
manfaat pemutihan pajak kendaraanaturan baru bayar pajak kendaraansyarat baru bayar pajak kendaraandiskon pajak kendaraanpemutihan pajak kendaraanPajak KendaraanSTNK
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved